Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Integrity Law menyoroti dampak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Atas putusan tersebut, Integrity Law menilai perlu ada tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional terkait pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Denny Indrayana selaku Pemohon Gugatan Ijazah Gibran dari Integrity Law dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Denny mengatakan, putusan MA perlu dilihat dalam rangkaian perkembangan perkara hukum yang sebelumnya juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan MK menjadi salah satu bahan penting dalam melihat persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menilai pertimbangan tersebut turut memengaruhi perkembangan perkara hingga MA mengambil keputusan berbeda dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Putusan MK menjadi game changer yang menyebabkan Mahkamah Agung mengubah posisi dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," ujar Denny.
Denny berpandangan, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut membawa konsekuensi terhadap dokumen administratif yang sebelumnya digunakan untuk menjelaskan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan syarat umur sebelum diubah oleh Putusan Nomor 90, maka ketentuan impeachment (pemakzulan) Pasal 7A UUD semestinya berlaku," jelasnya.
Denny menegaskan, persoalan tersebut menurut pandangannya tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme diskualifikasi pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, ia menilai mekanisme pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan menjadi jalur konstitusional yang perlu dibahas lebih lanjut.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemakzulan Gibran otomatis berimplikasi pada pemberhentian Presiden Prabowo Subianto. Menurut Denny, konsep pasangan calon berlaku dalam tahapan pencalonan dan pemilihan umum, sedangkan setelah dilantik, Presiden dan Wakil Presiden memiliki tanggung jawab jabatan masing-masing.
"Anggapan bahwa meng-impeach Gibran berarti Presiden Prabowo ikut dimakzulkan karena satu paket adalah logika yang keliru. Konsep satu paket berlaku untuk pasangan calon dalam rezim pemilu, tetapi setelah pelantikan, tanggung jawabnya masing-masing," tegasnya.
Denny juga merujuk Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 mengenai kondisi pemberhentian, pengunduran diri, mangkat, atau ketidakmampuan Presiden menjalankan kewajibannya. Ia berpandangan terdapat dua pilihan yang perlu dipertimbangkan dalam persoalan Gibran, yakni pengunduran diri atau pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.
Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan Palal selaku Pemohon Kasasi menyatakan putusan MA memiliki konsekuensi hukum terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Subhan bahkan menyampaikan pandangan bahwa putusan tersebut berdampak terhadap keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia juga menyinggung tenggat waktu 60 hari ke depan dalam perkembangan persoalan tersebut.
"Dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung ini, akibat hukumnya kita tidak pernah punya Wakil Presiden yang namanya Gibran," ujar Subhan.
Subhan turut menyampaikan pernyataan keras terkait keberadaan Gibran di Istana. Ia menyebut pihaknya akan mendatangi Gibran apabila yang bersangkutan tidak meninggalkan Istana dan meminta agar kembali ke Solo.
"Jika tidak pergi dari Istana, maka kami akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," tegasnya.
Putusan MA dan Konsekuensi Hukum
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Dengan demikian, dampak putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan kemungkinan proses pemberhentian tetap menjadi persoalan hukum dan konstitusional yang memerlukan mekanisme serta keputusan lembaga negara sesuai kewenangannya. (FF)