Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD setelah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam pesta di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 2026.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).
"Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman.
Tiga kader yang dikenai sanksi tersebut masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya diamankan polisi bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Sebelum keputusan pemecatan ditetapkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah lebih dahulu merekomendasikan pemberian sanksi tegas terhadap ketiga kader tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, pada Senin (5/10/2026), menyatakan rekomendasi pemecatan diberikan setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujar Kharisma.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan dan asas partai. Karena itu, Gerindra menyatakan tidak memberikan ruang bagi kader yang terlibat tindak pidana tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut. Sementara satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan dua jenis narkotika sekaligus.
Meski demikian, penanganan perkara tersebut tidak berujung pada penahanan. Para pihak yang diamankan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice.
Pihak kepolisian menyebut mekanisme tersebut ditempuh karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Saat ini, ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Pemecatan dari keanggotaan partai tersebut menjadi konsekuensi politik dan organisasi atas kasus yang menjerat ketiganya. Sementara proses penanganan hukum dan rehabilitasi tetap menjadi ranah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***