bendera

Kamis, 09 Juli 2026    01:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Lebih Dari 84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk untuk Cegat COVID-19


dee maz,    20 April 2020,    20:56 WIB

Lebih Dari 84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk untuk Cegat COVID-19
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta – MINews : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengkonfirmasi bahwa lebih dari 84 ribu desa telah membentuk "Pos Jaga Desa", sebagai upaya untuk pemantauan warga yang masuk maupun keluar wilayah desa selama 24 jam.


Selain pemantauan, fungsi lain dari Pos Jaga Desa itu juga memberikan rasa aman bagi warga bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius dan dijaga sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.

“Pos Jaga Desa ini satu hal yang sangat penting hari ini, untuk memantau mobilitas warga desa, baik warga desa yang dari dalam, maupun keluar. Supaya apa? Supaya memberikan rasa aman, bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius,” ungkap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (19/4).

Kemudian hal yang juga menjadi penting dari Pos Jaga Desa antara lain juga memberikan rekomendasi dan saran khususnya bagi warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 tentang apa yang harus dilakukan demi mencegah penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru itu.


Perlu diketahui bahwa, setiap warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 akan otomatis masuk dalam kriteria Orang Dapam Pemantauan (ODP), sehingga yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran protokol kesehatan dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemudik langsung berstatus ODP, maka tugas relawan adalah menyiapkan ruang isolasi desa,” kata Mendes PDTT Halim.

Kemendes PDTT mencatat dari desa yang telah mendirikan ruang isolasi berjumlah 8.954 desa, dengan fasilitas lebih dari 35.000 tempat tidur.

Ruang isolasi tersebut berada di balai desa, ruang pertemuan desa maupun Gedung yang ada di desa, seperti PADU, sekolah maupun rumah penduduk yang dikosongkan. Ruang-ruang yang memang telah dipersiapkan dilengkapi fasilitas kamar mandi, air, listrik dan logistik.

Sebagai informasi, Pos Jaga Desa menjadi bagian dari kegiatan dan tanggung jawab "Relawan Desa Lawan COVID-19" yang sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta wakilnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa serta berbagai tokoh sebagai anggota. Dalam pelaksanaan kegiatan, Babinkamtibmas, babinsa dan pendamping desa berperan sebagai mitra.

Terkait pelaksanaan dan anggaran, pembentukan daripada Relawan Desa Lawan COVID-19 termasuk kegiatan Pos Jaga Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Pemendes) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tiga hal yang menyinggung mengenai peran desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, padat karya tunai dan penggunaan dana desa untuk COVID-19.

Keberhasilan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, tergantung dari peran serta masyarakat sebagai garda terdepan. Dari cakupan RT, RW, Dusun, Desa, Kelurahan, akan berdampak ke cakupan yang lebih luas. Oleh sebab itu Mendes PDTT Halim berharap agar masyarakat dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita yakin, kalau tiap-tiap Desa melakukan penanganan serius sebagaimana harapan kepala gugus tugas tadi, Desa Mandiri, maka scope kecil selesai, otomatis akumulasi dari scope kecil tadi akan berdampak pada scope yang lebih luas. Scope kecamatan, scope kabupaten, scope provinsi dan tentu scope Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mendes PDTT Halim.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS