bendera

Kamis, 09 Juli 2026    02:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Walkot Tangsel, Airin : Ada Pemotor Sudah Pakai Masker untuk Cegah COVID-19, Tapi Helm Lupa


dee maz,    23 April 2020,    20:47 WIB

 Walkot Tangsel, Airin : Ada Pemotor Sudah Pakai Masker untuk Cegah COVID-19, Tapi Helm Lupa

MINews - Tangsel : Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Tangerang Selatan mengingatkan kepada warga bahwa apabila sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi COVID-19 bukan lantas dapat mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.


Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany setelah pihaknya melihat ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan COVID-19, namun di sisi lain malah mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan raya yang sekaligus juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.

“Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai). Padahal ada undang-undang lalu lintas di atasnya yang lebih sama juga kan gak jauh beda dengan karantina kesehatan, jaga diri takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19 tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas),” ungkap Airin dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4).

Enam hari setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.


Sosialisasi dan evaluasi menjadi penting karena dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya sudah memberlakukan aturan sesuai Keputusan Peraturan Gubernur yang dituangkan secara lebih detil ke Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang, sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Jakarta.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aturan yang mengikat serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Dalam hal ini masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB. Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan seperti PSBB yakni sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

“Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar),” kata Airin.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan COVID-19 melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS