bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    15:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Pengadilan Hubungan Industrial Kabulkan Gugatan 3 Mantan Wartawan Pos Kota


LN,    04 Juni 2020,    09:50 WIB

Pengadilan Hubungan Industrial Kabulkan Gugatan 3 Mantan Wartawan Pos Kota

Jakarta – MINews.com: Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan PT.Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota), Rabu (3/6).


Dalam putusan No. 16/Pdt.Sus – PHI/2020/PN. JKT. PST dengan Ketua Majelis Hakim Bintang AL didampingi hakim anggota Mas Muanam dan Heri Hartanto mengabukan gugatan ketiga orang tersebut untuk mendapatkan pesangon.

Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh tiga orang mantan wartawan yang telah pensiun 2 dan 3  tahun namun uang pensiun dan pesangon mereka belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PN Jakpus.

“Ketiga orang tersebut adalah, Abdul Haris Irawan (penggugat I) jumlah total sebesar Rp180.426.147,- Sugeng Indarto (Penggugat II) jumlah total sebesar Rp249.215.000,- dan Syamsir Bastian (Penggugat III) jumlah total sebesar Rp235.927.547,-“ paparnya


Atas dikabulkannya gugatan ini, lanjut Boyamin, pihaknya berharap Dirut PT Media Antarkota Jaya, segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.

“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” jelas Boyamin Saiman, usai sidang putusan di PN Jakpus.

Menurut Boy, hak pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah  ketika pensiun sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” katanya. (LN)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 30 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Minggu, 30 Agustus 2026
Palembang - TNI mengerahkan 248 personel tambahan sebagai penyuluh untuk memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra. Sebanyak 209 personel diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju
img
Minggu, 30 Agustus 2026
Jakarta - Mediaindonesianews.com: Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan
img
Minggu, 30 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung

MEDIA INDONESIA NEWS