bendera

Sabtu, 25 April 2026    04:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Satgas Yonif 754 Kostrad Amankan 312 Botol Miras Ilegal di Papua


Juan,    09 Juni 2020,    15:52 WIB

Satgas Yonif 754 Kostrad Amankan 312 Botol Miras Ilegal di Papua

MINews - (Papua. Selasa, 9 Juni 2020). Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.


 

Pada pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol Minuman Keras (Miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (8/6/2020) waktu setempat.

 


Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan bahwa personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi, karena kami (satgas) juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi.

 

“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” ucapnya.

 

Selanjutnya Danpos Bonggo Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up dan juga terhadap supir berinisial IP. Saat kendaraan tersebut di periksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang di simpan pada sembilan buah coolbox.

 

Barang bukti Mitas dan juga supir langsung diamankan oleh anggota di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna diproses hukumnya.

 

Sementara itu, IP (55 th) sang supir mengatakan bahwa miras tersebut dia bawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan di kirimkan pada salah satu orang berinisial L.

 

Apa yang Satgas dilakukan adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk  melindungi masyarakat dari miras. (REDAKSI)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan

MEDIA INDONESIA NEWS