Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Wacana pemerintah melaksanakan vaksin berbayar, mendapat kritikan berbagai kalangan namun ada juga yang menyambut baik vaksin gratis ini. Kritikan dan ketegasan muncul dari Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Stefanus Gunawan SH., M.Hum yang menilai sebagai suatu tindakan keliru dan fatal bagi pemerintah kalau vaksin bayar.
"Covid -19 sudah dinyatakan sebagai pandemi di Indonesia, bahkan di dunia, Negara harus mampu mengatasi dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sebagamana amanah dari UUD 1945." Katanya, Rabu (14/7)
Menurut Stefanus, dinegara kapitalis atau liberal maupun komunis, negara menjamin vaksin diberikan secara cuma-cuma, apalagi di Indonesia negara Pancasila yang menjamin kesejahteraan, kesehatan bagi seluruh rakyat. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali dengan matang dampak dari vaksin berbayar.
"Penasehat Presiden RI harus bijak, agar pak Jokowi tidak salah dalam mengambil keputusan. Masyarakat Indonesia (maaf) mayoritas masyarakat tidak mampu, jangan sampai menimbulkan kesenjangan dan perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan menangani pandemi. Di Amerika yang mayoritasnya masyarakat mampu pun, vaksin diberikan secara gratis dan bahkan rakyatnya yang mau di vaksin dikasih uang, kesehatan itu adalah hak asazi manusia yang di jamin oleh UU," tegasnya
Dari sisi hukum, lanjut Stefanus kalau vaksin berbayar itu lebih membuka peluang bagi oknum atau mafia-mafia untuk menyelewengkan obat vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis, di kwatirkan vaksin gratis menjadi langka, masyarakat menjadi sulit mendapatkan vaksin ini tentunya menjadi hambatan dalam mengatasi percepatan penanggulangan pandemi covid 19.
"sejalan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan yang harus disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah anggaran, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan dan teknologi kesehatan" papar Alumni UGM.
Lebih lanjut Stefanus Gunawan menjelaskan bahwa, amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Untuk itu vaksin berbayar menyalahi UU," pungkasnya. (lian)