bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    08:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU


lian,    14 Juli 2021,    19:46 WIB

Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU
Stefanus Gunawan, SH.,M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Wacana pemerintah melaksanakan vaksin berbayar, mendapat kritikan berbagai kalangan namun ada juga yang menyambut baik vaksin gratis ini. Kritikan dan ketegasan muncul dari Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Stefanus Gunawan SH., M.Hum yang menilai sebagai suatu tindakan keliru dan fatal bagi pemerintah kalau vaksin bayar.

"Covid -19  sudah dinyatakan sebagai pandemi di  Indonesia, bahkan di dunia,  Negara harus mampu mengatasi dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sebagamana amanah dari  UUD 1945." Katanya, Rabu (14/7)

Menurut Stefanus, dinegara kapitalis atau liberal maupun komunis, negara menjamin vaksin diberikan secara cuma-cuma, apalagi di Indonesia negara Pancasila yang menjamin kesejahteraan, kesehatan bagi seluruh rakyat. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali dengan matang dampak dari vaksin berbayar.

"Penasehat Presiden RI harus bijak, agar pak Jokowi tidak salah dalam mengambil keputusan. Masyarakat  Indonesia (maaf) mayoritas masyarakat tidak mampu, jangan sampai menimbulkan kesenjangan dan perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan menangani pandemi. Di Amerika yang mayoritasnya masyarakat mampu pun, vaksin diberikan secara gratis dan bahkan rakyatnya yang mau di vaksin dikasih uang,  kesehatan itu adalah hak asazi manusia yang di jamin oleh  UU,"  tegasnya

Dari sisi hukum, lanjut Stefanus kalau vaksin berbayar itu lebih membuka peluang bagi oknum atau mafia-mafia untuk menyelewengkan obat vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis, di kwatirkan vaksin gratis menjadi langka, masyarakat menjadi sulit mendapatkan vaksin ini tentunya menjadi hambatan dalam mengatasi percepatan penanggulangan pandemi covid 19.

"sejalan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berdasarkan  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan yang harus disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah anggaran, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan dan teknologi kesehatan" papar Alumni UGM.

Lebih lanjut Stefanus Gunawan menjelaskan bahwa, amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Untuk itu vaksin berbayar menyalahi UU," pungkasnya. (lian)


Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU



banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS