Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) memberikan pernyataan sikap terhadap kecurangan Pemilu 2019. Melalui surat tertanggal 16 Mei 2019 ditandatangani Sekretaris Jenderal SATRIA, Yoni Triharto, menyebutkan bahwa telah terjadi aksi perampokan suara di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.
“Kasus perampokan suara tersebut menimpa Caleg Partai Gerindra Moh. Nizar Zahro dari Dapil Jatim XI. Caleg bernomor urut 1.” jelasnya
Menurut Yoni, tak tanggung-tanggung, para perampok suara tersebut mengambil 58.408 suara dari Caleg Moh. Nizar Zahro dan disinyalir ada 3 Parpol yang mendapatkan penambahan suara secara signifikan. Sementara suara Partai Gerindra terkuras kering kerontang.
“Dari jejak yang ditinggalkan, perampokan suara terjadi di hampir semua kecamatan. Modusnya dengan membabat angka-angka milik Caleg Moh. Nizar Zahro di Form DA1 (Rekap tingkat Kecamatan), dan dipindahkan atas nama caleg atau parpol lain di Form DB1 (Rekap tingkat Kabupaten).” paparnya
Sementara Moh. Nizar Zahro baru menyadari suaranya telah dirampok setelah dilakukannya Pleno di tingkat kabupaten. Sebagai korban dirinya sudah melaporkan perampokan tersebut ke Pleno Propinsi dan Pusat. Namun sayang, KPU sebagai penyelenggara melempar isu ini ke Bawaslu.
“saya sudah melaporkan dan melampirkan bukti-bukti tersebut ke Pleno KPU tingkat provinsi dan pusat namun mereka menyuruh saya melaporkan ke Bawaslu” jelasnya
Ada 3 poin dalam surat pernyataan sikap SATRIA tersebut, antara lain,
1. KPU agar menjadikan Form DA1 yang berasal dari DA Plano dan berasal dari C1 sebagai dasar perhitungan suara sehingga sertifikat DB 1 KPUD Bangkalan sah.
2. Bawaslu agar membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menjerat jaringan perampokan suara rakyat dengan hukuman seberat2nya.*
3. Mengajak seluruh pimpinan Gerindra di seluruh Indonesia untuk menolak hasil Pleno KPUD Bangkalan.