bendera

Sabtu, 29 Agustus 2026    02:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Komisi lV DPRD Kubu Raya dan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Bahas Ketenagakerjaan


Budi,    29 Oktober 2022,    22:39 WIB

Komisi lV DPRD Kubu Raya dan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Bahas Ketenagakerjaan
Komisi lV DPRD Kubu Raya dan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Bahas Ketenagakerjaan

Kubu Raya-Mediaindonesianews.com: YLBH-LMRRI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beraudensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya terkait permasalahan yang terjadi antara Perusahaan Fajar Saudara Lestari (FSL) dengan Karyawan atas nama Amir dan Imam Aziz korban PHK, di ruang rapat DPRD Kubu Raya Jalan Eonodadi II, Jum’at (28/10).


Komisi lV DPRD Kubu Raya dan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Bahas Ketenagakerjaan

Pertemuan dihadiri oleh anggota komisi IV DPRD Kubu Raya, M. Amri. Sp, Paino, Lendeng Syahrani beserta YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar selaku kuasa Hukum Amir Dan Imam Azmi.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan YLBH-LMRRI, Junaidi Abas, menyampaikan bahwa pokok permasalahan antara perusahaan FSL dan Karyawan, selain itu terkait keluhan karena perusahaan tidak mendaftarkan Karyawan yang bernama Imam Azmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan dari tahun 2014-2019.

“Selain itu kami juga mempertanyakan dua poin penting kepada ketua komisi IV apakah kompensasi dari perusahaan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, sedangkan undang-undang yang dibuat untuk mensejahterakan pekerja dan apakah peraturan perusahaan itu harus di atas undang-undang.” Katanya.


Ditempat terpisah Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE., SH., MH mengapresiasi DPRD Kabupaten Kubu Raya Khususnya Komisi IV yang cepat tanggap dan responsive terhadap surat YLBH LMRRI Kalbar terkait masalah Pesangon PHK serta masalah BPJS mantan Karyawan PT FSL bernama Imam Azmi dan Amir.

“Patut di acungi Jempol kinerja DPRD Kubu Raya yang cepat tanggap meres[on keluhan masyarakat.” Katanya.

Menurut Yayat, Karyawan yang di PHK dan pesangonnya dibayarkan berdasarkan peraturan Perusahaan dimana yang semestinya hak serta pesangonnya mesti dibayarkan sesuai peraturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“jika tidak perusahaan tersebut juga sudah patut untuk di permasalahkan secara hukum. Mestinya lebih dikedepankan azas humanistis dalam memberikan hak karyawan yang di PHK bukan malah di zolimi dengan dalih yang tidak berdasar, karena pengorbanan Eks karyawan tersebut yang berupa kontribusi terhadap Perusahaan jangan di sia-siakan” pungkas Yayat.

Komisi IV DPRD Kubu Raya berharap peran steakholder dalam hal ini Disnaker Kubu Raya tidak maksimal dalam pengawasan ketenagakerjaan serta terkesan lamban dan mengabaikan kesejahteraan karyawan. Untuk perusahaan wajib dan tunduk kepada UU ketenagakerjaan kedudukannya di atas dari aturan perusahaan tanpa alasan apapun.

Komisi IV juga sangat menyayangkan beberapa perusahaan di Kubu Raya yang bermasalah dengan kesejahteraan pekerja. Untuk itu rencananya Komisi IV akan memanggil pihak perusahaan FSL, Karyawan dan Disnaker Kabupaten. (budi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Palembang - TNI mengerahkan 248 personel tambahan sebagai penyuluh untuk memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra. Sebanyak 209 personel diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera tersertipikasi hingga 2029. Program tersebut menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Arnold A.P. Ritiauw menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari ketiga belas, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 8.119 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan

MEDIA INDONESIA NEWS