Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kubu Raya-Mediaindonesianews.com: YLBH-LMRRI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beraudensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya terkait permasalahan yang terjadi antara Perusahaan Fajar Saudara Lestari (FSL) dengan Karyawan atas nama Amir dan Imam Aziz korban PHK, di ruang rapat DPRD Kubu Raya Jalan Eonodadi II, Jum’at (28/10).
Pertemuan dihadiri oleh anggota komisi IV DPRD Kubu Raya, M. Amri. Sp, Paino, Lendeng Syahrani beserta YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar selaku kuasa Hukum Amir Dan Imam Azmi.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan YLBH-LMRRI, Junaidi Abas, menyampaikan bahwa pokok permasalahan antara perusahaan FSL dan Karyawan, selain itu terkait keluhan karena perusahaan tidak mendaftarkan Karyawan yang bernama Imam Azmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan dari tahun 2014-2019.
“Selain itu kami juga mempertanyakan dua poin penting kepada ketua komisi IV apakah kompensasi dari perusahaan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, sedangkan undang-undang yang dibuat untuk mensejahterakan pekerja dan apakah peraturan perusahaan itu harus di atas undang-undang.” Katanya.
Ditempat terpisah Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE., SH., MH mengapresiasi DPRD Kabupaten Kubu Raya Khususnya Komisi IV yang cepat tanggap dan responsive terhadap surat YLBH LMRRI Kalbar terkait masalah Pesangon PHK serta masalah BPJS mantan Karyawan PT FSL bernama Imam Azmi dan Amir.
“Patut di acungi Jempol kinerja DPRD Kubu Raya yang cepat tanggap meres[on keluhan masyarakat.” Katanya.
Menurut Yayat, Karyawan yang di PHK dan pesangonnya dibayarkan berdasarkan peraturan Perusahaan dimana yang semestinya hak serta pesangonnya mesti dibayarkan sesuai peraturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“jika tidak perusahaan tersebut juga sudah patut untuk di permasalahkan secara hukum. Mestinya lebih dikedepankan azas humanistis dalam memberikan hak karyawan yang di PHK bukan malah di zolimi dengan dalih yang tidak berdasar, karena pengorbanan Eks karyawan tersebut yang berupa kontribusi terhadap Perusahaan jangan di sia-siakan” pungkas Yayat.
Komisi IV DPRD Kubu Raya berharap peran steakholder dalam hal ini Disnaker Kubu Raya tidak maksimal dalam pengawasan ketenagakerjaan serta terkesan lamban dan mengabaikan kesejahteraan karyawan. Untuk perusahaan wajib dan tunduk kepada UU ketenagakerjaan kedudukannya di atas dari aturan perusahaan tanpa alasan apapun.
Komisi IV juga sangat menyayangkan beberapa perusahaan di Kubu Raya yang bermasalah dengan kesejahteraan pekerja. Untuk itu rencananya Komisi IV akan memanggil pihak perusahaan FSL, Karyawan dan Disnaker Kabupaten. (budi)