Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti menilai, penolakan sebagian besar masyarakat terhadap UU KPK yang baru disahkan menimbulkan belum adanya kepastian hukum menyangkut investasi, belum lagi RUU KUHP yang tak kunjung selesai dan masalah kebakaran hutan.
“Kami dari bagian masyarakat internasional dan rakyat Indonesia, menghimbau kepada para investor untuk menahan diri dahulu rencana investasi ke Indonesia. Hal ini penting untuk dipertimbangkan para investor karena situasi Indonesia yang belum stabil khususnya dalam hal kepastian hukum.” Ujarnya dalam release yang diterima redaksi Kamis, (19/9)
Yudi berpendapat bahwa, Dua instrumen hukum dan perusakan hutan secara brutal ini tidak sejalan dengan agenda sustainable development goals (SDGs) menyangkut Hak Asasi Manusia.
“Hal ini akan mengakibatkan bukan saja kerugian besar para investor, melainkan hanya menguntungkan para koruptor dan rakyat Indonesia menjadi korban dari membesarnya kekuasaan oligarki dan instrumen negara yang mereka kendalikan.” Jelasnya.
Akibatnya, lanjut Yudi, berbagai proyek dan investasi di Indonesia tidak akan berjalan akibat tekanan rakyat. Sehingga beban investasi menjadi besar, proyek pembangunan terhenti dan rencana pembangunan berkelanjutan, dimana hak asasi manusia ditempatkan sebagai pusat pembangunan akan gagal.
“Para investor lebih baik menunggu kepastian hukum dan stabilnya situasi politik di Indonesia atau kami sarankan, para investor merubah haluan sementara dari penanaman modal bisnis ke arah bantuan langsung ke masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak asasinya, dimana hal ini merupakan bentuk kerjasama kemanusiaan antar masyarakat.
Menurut Yudi, hal ini lebih realistis dan akan memperkuat kerjasama dan investasi ekonomi nantinya setelah akar persoalan pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan pada 2030 tercapai.
“tentunya semua pihak akan mendapatkan keuntungan besar. Khususnya rakyat Indonesia, dunia internasional, negara pihak dan investor secara win-win solution.” Pungkasnya***