Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Menteng Jakarta Pusat dengan salah satu pelanggan dalam hal kurang tagih terhadap pemakaian listrik.
"kegiatan ini dalam rangka pemulihan keuangan negara dan berdasarkan surat kuasa khusus Manager UP3 Menteng Nomor:0003.SKU/HKM.02.01/UP3.MTG/2019 tertanggal 26 April 2019, kami memfasilitasi antara PLN dengan salah satu pelanggan yang kurang tagih sebesar Rp. 1.152.713.902,-" ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Feni Nilasari, SH.,MH di kantornya Jum’at (4/10).
Feni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pelanggan tersebut adalah wajib pajak PPJ yang tertuang pada saat tenaga listrik digunakan dengan tarif sebesar 2,4 persen dari nilai jual tenaga listrik.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 7 ayat (2) dan pasal 12 ayat (1) peraturan tersebut" jelasnya.
Menurut Feni pelanggan tersebut bersedia membayar pemakaian tenaga listrik selama periode pemakaian Desember 2011 sampai dengan April 2018 yang dibayarkan secara mengangsur selama 4 kali dari bulan Oktober 2019 sampai Januari 2020.
"Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada pelanggan yang sudah difasilitasi jika ada keterlambatan dalam pembayaran" pungkasnya. (aud/LN/agn)