Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
>> Kasi Citata Kecamatan Cipayung Dinilai Tidak Tegas
Jakarta – MINews.com : Kuasa Hukum PT. Bambu Indah Timur (BIT) meminta Gubernur DKI Jakarta menghentikan kegiatan pembangunan perumahan di tanah yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus RT 008 RW 03, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"kami memohon perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta berupa penghentian aktifitas dan teguran keras kepada pengembang (Fuad) di lokasi tanah klien kami yang akan dijadikan perumahan dan patut diduga tidak ada ijin dari instansi yang berwenang,” kata Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M, Kuasa Hukum PT. BIT kepada MINews, belum lama ini.
Advokat dari Kantor Farida Sulistyani & Partners menjelaskan, pada tanggal 16 Juli 2019 lokasi tanah milik kliennya tersebut telah dikuasai oleh beberapa pihak dan menggunakan bendera ormas. Berdasarkan keterangan mereka, penguasaan lokasi tersebut atas suruhan Fuad dan pada tanggal 23 Juli 2019 mereka melakukan pengurukan di lokasi tanah klien kami.
“Kami sudah melayangkan somasi I dan II, tapi mereka tidak mengindahkan somasi tersebut, bahkan mereka mendatangkan 1 unit excavator untuk meratakan tanah pada lahan klien kami dan melakukan pembangunan perumahan yang bekerja sama dengan pengembang rumah Syariah-Qu,” ujar Farida.
Selain itu, lanjut Farida, kami juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Seksi (Kasi) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada intinya mohon agar pelaksanaan pembangunan rumah dan ruko Syariah-Qu yang diduga tanpa IMB tersebut dihentikan atau dibongkar. Karena lokasi tanah tersebut adalah milik klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.323/Bambu Apus, seluas 4.615 m2.
“Seharusnya Kasi Citata Kecamatan Cipayung bertindak tegas, karena hal itu merugikan pemilik tanah dan konsumen yang sudah memesan serta membayar DP dan angsuran perumahan Syariah-Qu. Karena perumahan tersebut sudah dipasarkan,” tegas Farida
Sementara itu, Kasudin DKTRP Jaktim, Widodo, ketika di konfirmasi MINews.com melalui whatshap terkait adanya pembangunan perumahan di lokasi lahan milik PT.BIT mengatakan, bangunan di lokasi tersebut sudah dikenakan penindakan secara administrasi sesuai Tupoksi Citata dengan pelanggaran membangun tanpa izin sejak tanggal 24 September 2019 lalu.
Namun saat ditanya pembangunan tersebut telah melanggar UU No,26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan kenapa sampai sekarang belum juga dilakukan penindakan.
“Ya pasti disegel. Kalau masih bandel, maka dikasih Surat Perintah Bongkar (SPB), yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk bongkar sendiri. Masih bandel juga, maka Citata akan membuat surat Rekom Bongkar Paksa ke Satpol PP untuk pelaksanaan eksekusi,” jelas Widodo mengakhiri whatshapnya. (LN)