Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com:Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun ditengarai melanggar hukum, baik hukum positif (pemerintahan) maupun hukum adat. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengangkatan Kepala Desa Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara yang menimbulkan sengketa berkepanjangan. Demikian diungkapkan oleh Drs. Joe Rahail salah satu keluarga besar Rahail.
Menurutnya, ketika terjadi musyawarah tanggal 15 Desember 2018, semua pihak bersepakat bahwa yang diusulkan menjadi Kepala Desa Ohoi Watlaar adalah AKBP Berekmans Rahail. Musyawarah tersebut juga Dihadiri Adik Kandung Vinansius Tan Rahail , yang ternyata dilantik sebagai Kepala Desa Ohoi Watlaar oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun.
“Jika merujuk kepada hasil musyawarah pada 15 Desember 2018, terdapat kesepakatan Matarumah Rahail. Kesepakatan tersebut dilanggar Bupati Maluku Tenggara,” jelas Joe Rahail, Selasa (7/12).
Begitu pula berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), lanjut Joe Rahail seharusnya Bupati Maluku Tenggara melantik dan menetapkan AKBP Berekmans Rahail sebagai Kepala Desa Ohoi Watlaar.
Kesepakatan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Matarumah/Keturunan Rahail yang didasarkan dari garis keturunan secara patrilineal. Kesepatan tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah Matarumah atau Keturunan yang berhak.
Apalagi pada saat itu hasil musyawarah hanya menghasilkan satu orang calon Kepala Desa dan sudah mendapat rekomendasi dari Raja Maur Ohoi Vut.
Sesuai peraturan Daerah (Perda) seharusnya calon yang sudah disepakati tinggal melengkapi berkas administrasi untuk diajukan ke Kecamatan, selanjutnya diteruskan ke Kabupaten untuk dilantik.
“Seharusnya Perda Kabupaten Maluku Tenggara telah memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal usul, adat istiadat dan budaya setempat. Namun Bupati Maluku Tenggara justru ada kesan arogan dan tidak menaati hukum pemerintahan maupun hukum adat istiadat yang berlaku,” ujar Joe Rahail
Ia menegaskan, kebijakan Bupati Maluku Tenggara tersebut justru menimbulkan sengketa keluarga yang berkepanjangan dan berlarut-larut.
Joe Rahail menduga, ini semua berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa. Hal ini terjadi oleh karena Bupati Maluku Tenggara justru melakukan pelantikan Vinansius Tan Rahail sebagai kepala pemerintahan di Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur tanpa melalui musyawarah Matarumah Rahail dan rekomendasi dari Raja Maur Ohoi Vut.
Bahkan Gubernur Maluku sudah pernah bersurat untuk mohon petunjuk pembinaan kepada Bupati Maluku Tenggara dengan Nomor surat 141/1490 tanggal 31 Mei 2022 dan surat nomor 141/2118 tanggal 4 Agustus 2022, perihal ketidakpatuhan Bupati Maluku Tenggara dalam hal kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Nomor 86/B/2022/PTUN. MKS tidak dipatuhi bahkan tidak oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun.
Padahal Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 812 tahun 2022 tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa Ohoi Watlaar Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, memutuskan, mencabut keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1210 tahun 2021 tentang pemberhentian penjabat Kepala Kelurahan Ohoi Watlaar Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Selain itu juga memberhentikan dengan hormat Vinansius A Rahail Warin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Tragisnya beberapa hari kemudian Bupati Maluku Tenggara membuat keputusan kontroversial, yakni mengangkat kembali Vinansius A Rahail sebagai penjabat kepala Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Surat Keputusan Nomor 896 Tahun 2022,” tukas Joe Rahail
Ia pun mempertanyakan, sebenarnya sandiwara atau permainan apa yang sedang dimainkan oleh Muhamad Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara? Mengapa seorang Bupati justru mengadu domba antar keluarga ?
Semoga Bupati mampu memahami dan mentaati peraturan atau hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum adat. (***)