Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik dalam layanan pertanahan tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan perlindungan data masyarakat serta keabsahan dokumen hukum.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi pertanahan, dan hak tanggungan. Dari ketiga layanan tersebut, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya berbasis elektronik, sementara layanan peralihan hak masih berjalan secara hybrid.
Menurut Nusron, implementasi layanan digital memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pelayanan publik. Salah satunya adalah mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan serta menekan antrean hingga 80 persen.
“Digitalisasi layanan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pelayanan,” jelasnya.
Selain efisiensi, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalisir berbagai risiko, seperti kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan fisik. Sistem elektronik juga menjamin keaslian dokumen serta mempermudah akses terhadap data pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Nusron.
Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan ATR/BPN mencapai sekitar 7,6 juta atau setara 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.
Rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN.***