Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi terkait status dan riwayat bidang tanah secara lebih mudah melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pertanahan.
Melalui fitur berbagi akses sertipikat, pemilik tanah tidak lagi harus menyerahkan salinan dokumen atau fotokopi sertipikat kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, pemilik dapat memberikan akses digital kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku untuk melihat informasi bidang tanah yang akan ditransaksikan.
Akses tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang ditentukan oleh pemilik tanah. Dengan demikian, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan data secara mandiri sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan proses transaksi.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Setelah masuk ke aplikasi, pemilik dapat membuka menu "Sertipikatku", memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini". Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan nama pengguna atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.
Sementara itu, calon pembeli yang menerima akses dapat melihat informasi sertipikat melalui menu "Sertipikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya, lalu memilih submenu "Dibagikan". Sertipikat yang telah dibagikan akan muncul dan dapat diakses selama masa berlaku akses masih aktif.
Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat memperoleh berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari identitas pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat pendaftaran dan layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.
Riwayat pendaftaran menjadi salah satu informasi yang dinilai penting karena memuat catatan layanan seperti jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga pencatatan blokir apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli untuk menilai kondisi hukum dan administrasi tanah sebelum melakukan transaksi, sehingga potensi sengketa maupun kerugian di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kementerian ATR/BPN menilai pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan sekaligus peningkatan transparansi dalam transaksi tanah. Dengan akses langsung yang diberikan oleh pemilik, calon pembeli dapat melakukan verifikasi data secara lebih cepat, mudah, dan aman.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang tengah dilakukan ATR/BPN guna mendorong terciptanya transaksi pertanahan yang lebih akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***