Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan akademisi dan pemerhati relasi kuasa, koperasi, demokrasi serta pertahanan. Kritik terutama diarahkan pada pola pelaksanaan yang dinilai cenderung top-down, keterlibatan institusi militer, penggunaan anggaran desa, hingga posisi masyarakat sebagai subjek koperasi.
Sorotan tersebut disampaikan dalam diseminasi penelitian yang digelar Institut Marhaenisme 27 di Jakarta, Sabtu (26/9).
Institut Marhaenisme 27 dalam rilisnya menyebut kajian terhadap KDMP penting dilakukan karena program tersebut melibatkan anggaran negara dan bersinggungan langsung dengan tata kelola ekonomi di tingkat desa.
Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE (Dendy SE), menyampaikan kritik lebih jauh terhadap pelaksanaan KDMP. Ia menilai program tersebut berpotensi menjadi instrumen politik dan penguasaan teritorial.
Pandangan tersebut merupakan posisi Institut Marhaenisme 27 dan menjadi bagian dari kritik yang disampaikan dalam diseminasi penelitian.
Sementara itu, sejumlah penanggap memberikan sorotan dari perspektif berbeda. Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, mempertanyakan pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP, karena koperasi pada dasarnya membutuhkan partisipasi dan kemandirian anggota serta menyoroti penggunaan dana desa serta posisi pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji karena desa memiliki kewenangan dalam menentukan agenda pembangunannya.
Keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP juga menjadi perhatian Antonius. Ia mempertanyakan relevansi keterlibatan institusi militer dalam kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dan koperasi serta dasar kerangka pelaksanaannya.
Ia juga menyoroti pembangunan gerai KDMP yang berdasarkan penelitian disebut banyak ditentukan dari tingkat atas. Kondisi itu dinilai perlu diuji lebih lanjut untuk melihat sejauh mana pemerintah desa dan masyarakat terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Aspek Hukum dan Konstitusi
Dosen STHI Jentera, Bivitri Ari Susanti, mendorong agar pelaksanaan KDMP dikaji kembali berdasarkan gagasan koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Bivitri, penggunaan istilah dan kelembagaan koperasi perlu ditempatkan secara tepat agar tidak mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggota.
Ia menilai pembahasan KDMP tidak cukup hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga perlu dikaitkan dengan hukum, konstitusi dan relasi negara dengan masyarakat.
Bivitri juga mengingatkan adanya risiko persepsi negatif terhadap koperasi apabila konsep koperasi diterapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasarnya.
Sementara itu, pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti aspek hukum keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP.
Jaleswari mendorong adanya kejelasan mengenai dasar hukum pengerahan TNI, batas kewenangan, pembiayaan kegiatan, serta hubungan kelembagaan antara KDMP, struktur komando teritorial dan badan usaha yang terlibat.
Ia juga menyoroti hubungan kegiatan tersebut dengan PT Agrinas Pangan Nusantara serta pentingnya keterbukaan dokumen kerja sama.
Selain itu, Jaleswari menilai perlu dilakukan audit terhadap pembiayaan kegiatan TNI yang berada di luar anggaran pertahanan. Status lahan pembangunan fasilitas KDMP juga dinilai perlu diverifikasi apabila masih terdapat persoalan agraria.
Persoalan pertukaran data antarlembaga turut menjadi perhatian. Jaleswari mendorong kejelasan mengenai jenis data yang dipertukarkan, mekanisme akses, penyimpanan hingga perlindungan data.
Koperasi dan Risiko Elite Capture
Pakar koperasi Alamsyah Saragih menyoroti pentingnya otonomi dan partisipasi anggota dalam membangun koperasi karena koperasi merupakan institusi ekonomi-sosial yang tumbuh dari kerja bersama masyarakat. Hal tersebut menjadikan, struktur sosial dan karakter masyarakat desa perlu menjadi pertimbangan dalam pembentukan KDMP.
Ia juga mengingatkan pengalaman koperasi pada masa lalu terkait kemungkinan terjadinya elite capture, yakni kondisi ketika kelembagaan koperasi lebih banyak dikuasai kelompok elite tertentu.
Menurut Alamsyah, persoalan KDMP tidak hanya dapat dilihat dari apakah mekanismenya top-down atau bottom-up. Hal yang lebih penting adalah bagaimana struktur kelembagaan, otonomi dan partisipasi anggota dibangun.
Ia juga mengingatkan risiko distorsi informasi pasar, ketergantungan terhadap subsidi dan praktik pencarian rente apabila pengelolaan koperasi tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Demokrasi Ekonomi dan Posisi Desa
Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara, Kristian Frederiko Tepong, menyoroti aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat desa.
Menurut Kristian, penelitian yang dipaparkan menunjukkan kecenderungan sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan KDMP. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena desa memiliki kearifan lokal dan kapasitas untuk mengembangkan kemandiriannya.
Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat desa apabila proses pembentukan dan pengelolaan koperasi lebih banyak melibatkan pemerintah pusat, institusi militer dan badan usaha.
Selain persoalan partisipasi, Kristian menyoroti penggunaan anggaran desa serta kemungkinan berkurangnya ruang pembiayaan untuk kebutuhan desa lainnya.
Ia juga mengaitkan pembangunan fasilitas yang melibatkan institusi militer dengan potensi persoalan agraria yang perlu mendapat perhatian.
Rangkaian tanggapan dalam diseminasi tersebut pada akhirnya menempatkan sejumlah isu sebagai bahan evaluasi pelaksanaan KDMP, antara lain partisipasi masyarakat desa, otonomi koperasi, hubungan pemerintah pusat dan desa, dasar hukum keterlibatan TNI, tata kelola anggaran, pengelolaan data, serta mekanisme pengawasan.
Para penanggap mendorong agar masyarakat desa tidak hanya ditempatkan sebagai penerima program, tetapi memiliki ruang yang memadai dalam menentukan arah dan pengelolaan koperasi yang dibentuk di wilayahnya.(red)