Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Akselerasi tersebut mencakup pendaftaran tanah, sertipikasi aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), penguatan tata ruang, hingga perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan berbagai program tersebut diarahkan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sertipikasi tanah tidak hanya menyasar kepemilikan masyarakat, tetapi juga aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadat. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan tanah yang memiliki fungsi sosial.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Reforma Agraria Capai 4,39 Juta Hektare
Selain kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN mengarahkan kebijakan pertanahan pada aspek keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN telah mencapai 74,35% atau 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%.
688 RDTR Telah Diterbitkan
Di sektor tata ruang, Nusron menekankan pentingnya menjadikan tata ruang sebagai instrumen yang mengarahkan pembangunan agar berlangsung terencana dan berkelanjutan.
Penguatan tata ruang juga dinilai penting untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu mempertimbangkan kajian risiko bencana serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Nusron.
Data LP2B Capai 87,63 Persen
Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat perlindungan terhadap LP2B.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, melampaui target 87% yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Nusron menegaskan capaian tersebut masih harus dilanjutkan dengan integrasi data LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang agar memiliki kekuatan hukum dan dapat memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegasnya.
Nusron juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat proses integrasi tersebut, khususnya kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.(red)