Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform yang dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id tersebut menyajikan informasi geospasial, mulai dari peta bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT).
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengenali lokasi, bentuk bidang tanah, serta informasi geospasial lainnya yang tersedia dalam sistem.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu fitur yang tersedia adalah peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.
Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Fitur ini menyajikan visualisasi unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Selain untuk masyarakat umum, informasi geospasial dalam platform tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah dan kalangan profesional sebagai salah satu referensi dalam mendukung kegiatan serta perencanaan wilayah.
Ketersediaan informasi melalui peta digital ini diharapkan turut mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang ditampilkan memiliki fungsi dan batasan tertentu.
Hendy menegaskan, Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial dan bukan pengganti sertipikat tanah ataupun penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat disarankan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi melalui prosedur resmi.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang sesuai kebutuhan, dengan tetap mengacu pada prosedur resmi apabila memerlukan kepastian data maupun status hukum tanah.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.***