Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga kawasan strategis Indonesia di wilayah perbatasan.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak sekadar menerbitkan dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata penguasaan tanah dan melindungi wilayah strategis.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Menurut Tansri, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Ribuan Pulau Belum Bersertipikat
Tantangan sertipikasi pertanahan juga terlihat dari luasnya wilayah kepulauan Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau dilaporkan belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Tansri.
Ia menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.
Pendaftaran bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan identifikasi hukum atas penguasaan serta pemilikan tanah. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa dan klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat
Selain berkaitan dengan kepentingan negara, sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir yang menempati dan memanfaatkan tanah untuk kehidupan sehari-hari.
Melalui pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memetakan kondisi pertanahan secara lebih terukur, mengidentifikasi potensi konflik, serta mendukung penataan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tansri menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
ATR/BPN menempatkan sertipikasi bidang tanah di pulau-pulau kecil sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mendukung pengelolaan kawasan strategis nasional.***