Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperoleh persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS. Persetujuan tersebut diberikan oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) setelah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual, Kamis (16/7).
Ekspose yang berlangsung melalui video conference di Ruang Video Conference Kejari Mimika itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, menjelaskan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka ARS. Tersangka disangka melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada ekspose tersebut, Kejari Mimika memaparkan kronologi perkara, terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, hasil perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan.
Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Direktur A JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan Kejari Mimika.
Persetujuan tersebut dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kejaksaan Negeri Mimika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku tindak pidana. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum," tegasnya.
Menurutnya, melalui penerapan Restorative Justice, Kejari Mimika berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penerapan mekanisme tersebut juga diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dengan tetap menjaga kewibawaan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang telah memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses persidangan melalui pendekatan pemulihan.
Dengan adanya persetujuan dari JAMPIDUM, Kejari Mimika akan menindaklanjuti proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Agn)