bendera

Selasa, 28 Juli 2026    04:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung


Badarudin,    27 Juli 2026,    21:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung
Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung

Belitung - Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta balok timah hasil peleburan home industry sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6.110.800.000. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan masih dapat dilakukan pendalaman serta penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang mengangkut komoditas timah bersama sejumlah barang lainnya. Di dalam kendaraan turut ditemukan barang berupa oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Pencampuran dengan barang-barang lain tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang lainnya yang turut diangkut, saat ini masih dilakukan pendalaman, khususnya berkaitan dengan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitasnya.


Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan, dan peredaran komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. (*)


banner
NASIONAL
img
Senin, 27 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi maupun penyempurnaan sistem. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi
img
Senin, 27 Juli 2026
Jakarta - Sebanyak 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Gelombang I Tahun Anggaran 2026 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Upacara Prasetya Perwira yang dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI
img
Senin, 27 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melantik 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI TA 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026). Perwira yang
img
Minggu, 26 Juli 2026
Jakarta - Hitung mundur telah dimulai. Tujuh hari lagi, Jakarta tak hanya menjadi ibu kota Indonesia. Kota ini akan berubah menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Juara Olimpiade, juara
img
Minggu, 26 Juli 2026
Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN harus berorientasi pada peningkatan kepuasan
img
Minggu, 26 Juli 2026
Lampung-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata

MEDIA INDONESIA NEWS