Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kewilayahan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Dalam tahap awal, penerapan SOTK Kewilayahan dilakukan melalui proyek percontohan atau pilot project di 10 Kantor Pertanahan yang dipilih di sejumlah daerah. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menguji efektivitas struktur organisasi baru sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Melalui SOTK Kewilayahan, pembagian tugas, kewenangan, serta mekanisme koordinasi di lingkungan Kantor Pertanahan ditata kembali agar lebih sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut penerapan struktur baru tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah melaksanakan pelantikan pejabat yang akan menjalankan tugas dalam struktur organisasi kewilayahan.
Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha serta para Kepala Seksi Wilayah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Para pejabat tersebut nantinya memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pelayanan pertanahan berjalan sesuai pembagian wilayah kerja dan tugas yang telah ditetapkan.
Penerapan SOTK Kewilayahan diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarunit kerja sekaligus memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab. Dengan struktur yang lebih terarah, pelayanan kepada masyarakat ditargetkan menjadi lebih efektif, profesional dan responsif.
Transformasi kelembagaan ini juga diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Penguatan koordinasi di tingkat wilayah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan layanan sekaligus meningkatkan kemampuan kantor pertanahan dalam merespons persoalan yang muncul di lapangan.
Kantor Pertanahan Kota Denpasar kini menjadi salah satu kantor yang akan menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan SOTK Kewilayahan. Hasil penerapan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat efektivitas struktur baru tersebut.
Pelantikan para pejabat sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam tata kelola Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Para pejabat yang mendapat amanah diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penerapan SOTK Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi kelembagaan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi, tetapi memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Denpasar diharapkan dapat membuktikan bahwa penataan organisasi berbasis kewilayahan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(JB)