Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, disambut antusias oleh tenaga pendidik di Kabupaten Bangli.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Namun, realisasinya masih bergantung pada kepastian regulasi serta skema pembiayaan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, S.STP., MM., mengatakan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama apabila seluruh beban penggajian harus ditanggung melalui APBD.
“Tentu apa pun kebijakan dari pusat, kami di daerah menyambut baik. Apalagi jika gaji dan tunjangan PPPK maupun PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan ke pusat. Jujur saja, melihat kondisi fiskal Bangli, hal tersebut belum mampu ditanggung secara mandiri,” ujar Mahindra Putra, Sabtu (22/8)
Menurutnya, apabila nantinya seluruh kebutuhan penggajian PPPK menjadi tanggung jawab APBN, belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Bangli berpotensi mengalami penurunan signifikan, diperkirakan sekitar 5 hingga 10 persen.
Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Meski demikian, Mahindra mengingatkan para tenaga pendidik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum regulasi resmi diterbitkan Pemerintah Pusat.
“Kami imbau teman-teman PPPK dan pengabdi untuk tetap bersabar. Apa pun itu, kita wajib menunggu Juklak, Juknis, dan regulasi resmi dari KemenPAN-RB maupun Kemenkeu. Begitu aturan resminya turun, pasti langsung kami laporkan ke pimpinan dan disosialisasikan,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga guru berstatus PNS di Kabupaten Bangli hingga kini masih menjadi persoalan. Sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan guru PNS dan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sangat terbantu oleh keberadaan guru PPPK serta tenaga pengabdi.
Karena itu, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS maupun pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi harapan baru bagi para tenaga pendidik di Bangli.
Namun hingga saat ini, belum terdapat kepastian mengenai waktu penerbitan regulasi maupun mekanisme resmi terkait perubahan status tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat sebagai dasar implementasinya. (JB)