bendera

Sabtu, 12 September 2026    12:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Jangan “Mengadatkan” Sistem Keuangan Kolonial, Kembalikan Ekonomi Desa Pada Paras Paros


Tim Red,    06 September 2026,    14:15 WIB

Jangan “Mengadatkan” Sistem Keuangan Kolonial, Kembalikan Ekonomi Desa Pada Paras Paros
Istimewa

Oleh: I Made Somya Putra, SH.


Perdebatan mengenai rencana menjadikan Labda Pacingkreman Desa (LPD) sebagai bagian dari hukum adat Bali melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus seharusnya tidak berhenti pada persoalan nomenklatur, kelembagaan, atau legalitas.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sistem keuangan yang hendak dilekatkan sebagai bagian dari hukum adat tersebut benar-benar lahir dari nilai dan praktik hukum adat Bali, atau justru merupakan sistem keuangan modern yang kemudian diberi legitimasi melalui perangkat adat?

Pertanyaan ini penting karena jangan sampai kita melakukan apa yang saya sebut sebagai “mengadatkan sistem keuangan kolonial”.


LPD memang telah menjadi bagian penting dari kehidupan desa adat Bali. Keberadaannya memberikan akses permodalan dan memiliki fungsi ekonomi bagi masyarakat. Namun, kenyataan bahwa LPD hidup dan berkembang di lingkungan desa adat tidak serta-merta berarti bahwa sistem simpan pinjam yang menjadi basis operasionalnya merupakan sistem keuangan asli hukum adat Bali.

Di sinilah kita harus jernih membedakan antara tempat sebuah lembaga beroperasi, nilai yang ingin dicapai, dengan asal-usul sistem yang digunakannya.

Jangan Campurkan Sejarah dengan Legitimasi

Secara historis, sistem simpan pinjam uang dalam bentuk lembaga keuangan formal di Indonesia berkembang melalui sejarah perbankan yang tidak dapat dilepaskan dari masa kolonial.

De Javasche Bank, misalnya, didirikan pada 1828 sebagai bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, sistem perbankan tersebut kemudian mengalami proses nasionalisasi dan berkembang menjadi sistem keuangan nasional.

Sementara itu, LPD baru dikembangkan di Bali pada 1984, pada masa pemerintahan Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.

LPD kemudian dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984 dan mengalami penguatan melalui berbagai regulasi daerah.

Artinya, secara historis, LPD adalah lembaga yang dibentuk melalui kebijakan pemerintahan modern untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat desa adat.

Hal tersebut tidak mengurangi nilai LPD.

Justru sebaliknya, kita harus menghargai LPD sebagai inovasi kelembagaan yang lahir dari kebutuhan masyarakat Bali.

Tetapi kita juga tidak boleh mengubah sejarah hanya karena saat ini LPD telah beroperasi di lingkungan desa adat.

Sebuah lembaga yang berada di desa adat belum otomatis menjadikan seluruh sistem yang digunakannya sebagai hukum adat.

Ketika Utang Bertemu dengan Sanksi Adat

Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika mekanisme hubungan utang-piutang yang bersifat ekonomi kemudian diperkuat dengan instrumen sosial dan adat.

Dalam hubungan kredit modern, apabila seseorang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, terdapat mekanisme hukum mengenai wanprestasi, jaminan, restrukturisasi, penyelesaian sengketa, hingga eksekusi.

Pertanyaannya adalah: apakah kegagalan seseorang membayar utang harus pula berimplikasi terhadap kedudukan sosialnya sebagai krama desa adat?

Di sinilah kita harus berhati-hati.

Jangan sampai persoalan ekonomi berubah menjadi persoalan eksistensi seseorang sebagai bagian dari komunitas adat.

Seseorang bisa gagal dalam usaha, Seseorang bisa kehilangan pekerjaan, Seseorang bisa mengalami musibah, Seseorang bisa gagal panen, Seseorang bisa mengalami keadaan darurat keluarga. Semua itu adalah realitas kehidupan.

Jika kemudian ketidakmampuan membayar utang diterjemahkan menjadi sanksi sosial-adat yang menyebabkan seseorang kehilangan hak atau kedudukannya dalam desa adat, maka kita harus bertanya:

Apakah kita sedang menyelesaikan persoalan ekonomi, atau justru menciptakan persoalan sosial baru?

Jangan sampai utang menjadi alasan untuk menghilangkan seseorang dari komunitas yang selama ini menjadi rumah sosial dan kulturalnya.

Tanah Jangan Menjadi Korban Sistem Keuangan

Persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah aset tanah.

Tanah di Bali bukan sekadar komoditas ekonomi.

Tanah dapat berkaitan dengan rumah, keluarga, warisan, tempat berusaha, pura, desa adat, dan keberlangsungan kehidupan generasi berikutnya.

Karena itu, ketika seseorang mengalami kesulitan membayar utang dan kemudian tanah menjadi objek penyelesaian, kita harus melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari perspektif transaksi keuangan.

Ada dimensi sosial yang jauh lebih besar.

Kita harus mencegah agar sistem pembiayaan yang seharusnya membantu masyarakat justru berakhir pada perpindahan aset masyarakat kepada pihak yang memiliki modal lebih besar.

Jika tanah warga akhirnya berpindah kepada pemodal dari luar komunitas karena ketidakmampuan membayar kewajiban, maka kita perlu mengevaluasi kembali apakah mekanisme tersebut benar-benar sesuai dengan semangat membangun ekonomi desa adat.

Jangan sampai lembaga yang pada awalnya dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat justru secara tidak langsung menjadi pintu masuk konsentrasi kepemilikan aset.

Paras Paros Bukan Sekadar Slogan

Karena itu saya menawarkan gagasan Lembaga Paras Paros Desa.

Konsep ini bukan dimaksudkan sekadar mengganti nama LPD dengan nama baru.

Yang hendak dikembalikan adalah roh ekonominya.

Masyarakat Bali memiliki nilai paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka.

Nilai tersebut menempatkan kehidupan bersama, gotong royong, saling membantu, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Maka sistem ekonomi desa seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa uang yang dipinjam dan berapa yang harus dikembalikan?”

Tetapi juga:

“Bagaimana warga yang sedang kesulitan dapat bangkit kembali tanpa kehilangan tempatnya di dalam komunitas?”

Inilah perbedaan mendasar antara pendekatan ekonomi berbasis hubungan kredit dengan ekonomi berbasis solidaritas komunitas.

Bantuan Modal Harus Menghidupkan Usaha

Jika ada warga membutuhkan modal untuk membuka usaha, jangan hanya diberikan uang.

Yang harus dikawal adalah usahanya.

Mulai dari perencanaan usaha, penggunaan modal, pendampingan manajemen, pemasaran, hingga memastikan usaha tersebut benar-benar mampu menghasilkan pendapatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus berada dalam siklus:

pinjam — bayar — pinjam lagi — bayar lagi.

Yang dibangun haruslah kemampuan ekonomi.

Lembaga Paras Paros Desa dapat menjadi lembaga yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan potensi ekonomi desa.

Warga yang mempunyai keterampilan dapat diberikan pekerjaan.

Warga yang mempunyai gagasan usaha dapat diberikan pendampingan.

Warga yang memiliki kemampuan bertani dapat diberikan akses pengelolaan lahan.

Warga yang membutuhkan modal dapat dibantu melalui skema yang tidak menjerat.

Dengan pendekatan tersebut, desa bukan hanya menjadi tempat seseorang mencari pinjaman, tetapi menjadi ekosistem yang membantu warganya hidup mandiri.

Bagaimana dengan Warga yang Membutuhkan Dana Darurat?

Tidak semua kebutuhan masyarakat merupakan kebutuhan produktif.

Ada warga yang membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, kesehatan, atau keadaan darurat lainnya.

Untuk kebutuhan semacam ini, pendekatannya tidak harus selalu berbasis bunga.

Bantuan dapat diberikan berdasarkan prinsip solidaritas.

Sebagai bentuk timbal balik, masyarakat yang menerima bantuan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk ayahan atau pengabdian kepada desa, sepanjang mekanisme tersebut dirumuskan secara adil, manusiawi, transparan, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ini bukan sesuatu yang sepenuhnya asing bagi masyarakat Bali.

Dahulu, ketika seseorang membutuhkan rumah, masyarakat tidak selalu berpikir dalam bentuk “berapa uang yang harus dipinjam”.

Komunitas dapat bergotong royong membangun.

Ketika seseorang membutuhkan penghidupan, masyarakat dapat membuka ruang pekerjaan.

Ketika desa membutuhkan tenaga, warga memberikan ngayah.

Itulah ekonomi sosial yang berangkat dari hubungan antarmanusia.

Desa Adat Jangan Kehilangan Warganya

Ada satu hal yang menurut saya sangat penting.

Desa adat membutuhkan manusia.

Desa adat tidak hidup hanya karena memiliki awig-awig, pararem, pura, atau struktur kelembagaan.

Desa adat hidup karena ada krama yang menjalankan kehidupan bersama.

Mereka yang ngayah, Mereka yang menjaga pura, Mereka yang menjalankan kegiatan social, Mereka yang menjaga tradisi, Mereka yang bekerja untuk keluarga dan komunitas.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menyebabkan seseorang kehilangan kedudukannya sebagai bagian dari komunitas akibat persoalan ekonomi harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan kredit dengan kehilangan manusia.

Tanah bisa dihitung. Uang bisa dihitung. Utang bisa dihitung. Tetapi kehilangan seorang krama dari komunitas adat tidak sesederhana menghitung angka dalam neraca.

Jangan Sekadar Mengubah Nama

Karena itu, saya berpandangan bahwa perdebatan tentang LPD tidak seharusnya diarahkan semata-mata pada perubahan istilah atau pembentukan regulasi baru.

Mengubah nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa tidak otomatis mengubah substansi sistem keuangannya.

Begitu pula memasukkan aturan operasional LPD ke dalam paruman, awig-awig, atau pararem tidak otomatis menjadikan seluruh mekanisme tersebut sebagai hukum adat.

Hukum adat tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam sebuah regulasi.

Hukum adat berakar pada nilai yang hidup, diterima, dijalankan, dan dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh masyarakat.

Karena itu, rekayasa hukum tidak boleh menggantikan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Kembali kepada Akar

Bali tidak kekurangan konsep ekonomi sosial.

Kita mempunyai paras paros, Kita mempunyai segilik-seguluk sebayantaka, Kita mempunyai gotong royong, Kita mempunyai ngayah, Kita mempunyai konsep menyama braya.

Semua itu merupakan modal sosial yang sangat besar.

Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan menjadi sistem ekonomi modern yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan akar budayanya.

Kita tidak perlu anti terhadap sistem keuangan modern, Kita juga tidak perlu menolak keberadaan LPD.

Yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa alat ekonomi modern tidak merusak fondasi sosial masyarakat adat.

LPD boleh berkembang. Sistem keuangan boleh modern. Teknologi boleh digunakan.

Tetapi jangan sampai modernisasi ekonomi membuat masyarakat kehilangan tanah, kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat dalam komunitas, bahkan kehilangan hubungan sosialnya.

Karena itu, sebelum kita terburu-buru memasukkan seluruh mekanisme LPD ke dalam hukum adat, mari kita bertanya terlebih dahulu:

Apakah kita sedang memperkuat hukum adat Bali, atau justru sedang mengadatkan sistem keuangan yang bukan lahir dari adat Bali?

Jika jawabannya adalah memperkuat masyarakat, maka yang harus dibangun bukan sekadar lembaga kredit.

Yang harus dibangun adalah ekonomi desa yang saling menopang.

Di situlah gagasan Lembaga Paras Paros Desa layak dibicarakan.

Sebab tujuan akhir ekonomi desa bukan sekadar menghasilkan laba.

Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat desa tetap hidup, berdaya, bermartabat, dan tidak kehilangan tempatnya di tanah kelahirannya sendiri.

 

Penulis Adalah advokat dan konsutan hukum


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 12 September 2026
Melawi, mediaindonesianews.com - Satgas Karhutla Mabes TNI Wilayah Melawi yang dipimpin Brigjen TNI Luqman Arief memediasi penyelesaian persoalan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) antara masyarakat dengan PT Rafi Kamajaya...
img
Jumat, 11 September 2026
Jakarta-Medaindonesianews.com: Penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai mendorong perubahan pola kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setiap tahapan dituntut bergerak cepat agar...
img
Jumat, 11 September 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kedua puluh delapan, Jumat (11/9/2026). TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak....
img
Jumat, 11 September 2026
Banten - TNI terus mendukung pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau sekaligus pelaksanaan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di wilayah Perairan Selat Sunda. Upaya tersebut dilakukan melalui pengerahan unsur...
img
Jumat, 11 September 2026
Manggarai, mediaindonesianews.com - Pusat Psikologi TNI (Puspsi TNI) memberikan pendampingan psikologis melalui kegiatan trauma healing kepada anak-anak penyintas gempa bumi di SDK Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa...
img
Jumat, 11 September 2026
Martapura - Suasana hangat mewarnai Sports and Cultural Day yang menjadi puncak kebersamaan personel militer peserta Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield 2026. Wakil Komandan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang...

MEDIA INDONESIA NEWS