Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Medaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9) untuk melakukan pencarian dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai kedatangan penyidik untuk menelusuri sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Uunk, pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan memberikan dukungan sesuai kewenangan serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pelayanan Pertanahan Tetap Normal
Uunk memastikan proses penyidikan tersebut tidak menghentikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Untuk pelayanan masyarakat sendiri saat ini sudah berjalan normal,” ujarnya.
Kepastian tersebut penting untuk memastikan proses administrasi pertanahan masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung ke Kantah dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk.
Masyarakat Diminta Hindari Calo
Menurut Uunk, pengurusan secara langsung memberikan keuntungan bagi masyarakat karena pemohon dapat mengetahui secara jelas tahapan layanan, persyaratan dokumen, serta perkembangan permohonan yang diajukan.
Langkah tersebut sekaligus dinilai dapat mencegah munculnya kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas pertanahan.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.
Sementara proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan tetap berjalan. (red)