Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gilimanuk-Mediaindonesianews.com: Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, mempertanyakan adanya pungutan tambahan yang harus dibayarkan pengendara setelah membeli tiket penyeberangan.
Pungutan tersebut dikeluhkan karena dilakukan saat kendaraan masuk maupun keluar kawasan pelabuhan, sementara pengguna jasa mengaku tidak menerima struk atau bukti pembayaran.
Keluhan paling banyak disoroti pengendara yang hendak masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp3.200 hingga Rp4.300 per kendaraan.
Pembayaran disebut dapat dilakukan menggunakan uang tunai maupun kartu tap cash. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pengguna jasa mengaku tidak memperoleh bukti pembayaran yang menjelaskan jenis layanan, besaran tarif, maupun pihak penerima uang.
“Kami sudah bayar tiket penyeberangan. Kenapa masih ada biaya lagi ketika masuk pelabuhan? Kalau memang resmi, seharusnya jelas untuk apa dan diberikan bukti pembayaran,” ujar salah seorang pengguna jasa, Sabtu (19/9).
Keluar Kapal Juga Ada Pembayaran
Persoalan serupa juga dikeluhkan kendaraan yang baru turun dari kapal dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.
Kendaraan diarahkan melalui jalur terminal sebelum keluar dari kawasan pelabuhan. Di titik tersebut, pengguna jasa disebut kembali harus melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui tap cash maupun secara tunai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pungutan tersebut merupakan tarif resmi pelayanan pelabuhan, biaya penggunaan fasilitas tertentu, atau pungutan dengan dasar lainnya?
Sebab, bagi masyarakat, persoalannya bukan semata nominal Rp3.200 sampai Rp4.300, melainkan transparansi atas uang yang dipungut dari setiap kendaraan.
Jika merupakan tarif resmi, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak terdapat informasi yang mudah dilihat mengenai dasar tarif dan mengapa pembayaran tidak disertai struk.
Bandingkan dengan Pelabuhan Ketapang
Pengguna jasa juga membandingkan mekanisme pelayanan tersebut dengan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang menjadi pasangan lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Perbedaan mekanisme di kedua pelabuhan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pengelola dan instansi terkait.
Masyarakat meminta agar pengelola menjelaskan secara rinci dasar hukum pungutan, besaran tarif, jenis layanan yang dikenakan biaya, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan tersebut.
Apalagi, sebagian pembayaran dilakukan secara tunai. Tanpa bukti pembayaran, pengguna jasa kesulitan memastikan apakah uang tersebut masuk sebagai penerimaan resmi atau tidak.
Bukan Soal Besarnya Uang
Pengguna jasa menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal yang relatif kecil.
“Kalau memang resmi dan ada dasar hukumnya, masyarakat tentu bisa memahami. Tetapi kalau setiap kendaraan dipungut dan tidak diberikan bukti pembayaran, tentu wajar kalau masyarakat bertanya uang itu untuk apa dan masuk ke mana, bahka ada petugas yang menempelkan kartu masuk (tap cash) lebih dari satu kali." katanya.
Karena itu, mereka meminta ASDP Indonesia Ferry, pengelola kawasan pelabuhan, serta instansi pengawas terkait turun melakukan pengecekan terhadap praktik pembayaran tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh pungutan kepada pengguna jasa memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas.
Jika pungutan tersebut merupakan tarif resmi, masyarakat meminta agar informasi tarif dipasang secara terbuka dan setiap transaksi diberikan bukti pembayaran.
Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar atau dilakukan di luar ketentuan resmi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Gilimanuk mengenai pungutan Rp3.200 hingga Rp4.300 tersebut, termasuk dasar pengenaan tarif dan alasan tidak diterbitkannya struk kepada pengguna jasa.