Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mukomuko-Mediaindonesianews.com: Rencana revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memicu penolakan dari sejumlah kepala desa dan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya. Warga mempersoalkan rencana perubahan kawasan yang selama ini menjadi basis persawahan menjadi kawasan pertambangan dan industri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengatakan pemerintah daerah tetap memperhatikan fungsi kawasan pertanian dalam pelaksanaan tata ruang.
Menurutnya, meskipun dalam tata ruang terdapat ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan maupun industri, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh wilayah di Indonesia berpotensi dijadikan wilayah pertambangan dan industri sebagaimana diatur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tetapi ada ketentuan yang juga dituangkan bahwa wilayah pertanian tidak dibenarkan dibangun pertambangan dan industri,” kata Apriansyah di Mukomuko, Selasa (30/9).
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses perubahan dokumen tata ruang Kabupaten Mukomuko yang dikeluhkan masyarakat Selagan Raya. Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Suwandi, mengatakan salah satu substansi yang menjadi perhatian masyarakat adalah perubahan peruntukan kawasan yang selama ini merupakan wilayah persawahan.
“Saat ini ada revisi Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. Salah satu perubahannya adalah wilayah kami yang selama ini merupakan basis sawah pertanian padi diubah menjadi pertambangan dan industri,” ujar Suwandi.
Warga Persoalkan Fungsi Sawah dan Sungai Selagan
Penolakan tidak hanya disampaikan oleh kepala desa. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari 12 desa di Kecamatan Selagan Raya juga menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan peruntukan ruang tersebut.
Sekitar 72 tokoh masyarakat dan perwakilan warga bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Selagan Raya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka diterima pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko beserta anggota di salah satu aula sekretariat lembaga legislatif tersebut.
Suwandi mengatakan Selagan Raya memiliki fungsi penting bagi sektor pertanian masyarakat. Selain menjadi salah satu kawasan persawahan, wilayah tersebut juga memiliki Sungai Selagan yang selama ini berfungsi sebagai salah satu sumber air untuk kegiatan pertanian.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan dampak perubahan peruntukan kawasan terhadap keberlanjutan lahan pertanian dan sumber air apabila kawasan tersebut diarahkan untuk kegiatan pertambangan dan industri.
RTRW Mukomuko Sudah Ditetapkan melalui Permen ATR
Dalam konteks regulasi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, yang ditetapkan 22 September 2025 dan berlaku sejak 26 September 2025. Peraturan tersebut menjadi acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Mukomuko.
Pemkab Mukomuko kemudian mengesahkan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko pada 15 Oktober 2025. Pemerintah daerah menyatakan penetapan Perda tersebut mengikuti substansi RTRW yang telah ditetapkan melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2025.
Sementara itu, tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW saat ini diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk mempercepat ketersediaan rencana tata ruang dan mengoptimalkan proses penyusunan rencana tata ruang.
Dengan demikian, rencana perubahan peruntukan kawasan dalam RTRW Mukomuko perlu ditempatkan dalam proses peninjauan dan revisi tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan fungsi kawasan pertanian serta aspirasi masyarakat terdampak.
Bagi masyarakat Selagan Raya, persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan persawahan, sumber air, dan arah pemanfaatan ruang di wilayah mereka. Aspirasi warga selanjutnya berada dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mukomuko. (ags)