Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Purwakarta-Mediaindonesianews.com: Proses pengukuran bidang tanah bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini lebih terjadwal. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui waktu pengukuran sejak awal sehingga tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian atau aktif mencari petugas ukur.
Perubahan tersebut dirasakan langsung oleh sejumlah pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Salah satunya Warjito, yang mengaku proses pengukuran tanahnya berlangsung lebih cepat setelah adanya layanan Pengukuran Terjadwal.
“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Warjito mengatakan dirinya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 28 Agustus 2026, petugas telah melakukan pengukuran bidang tanah.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” katanya.
Kepastian Waktu Pengukuran
Layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan target penyelesaian selama 12 hari, yang terdiri atas waktu tunggu tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tahapan pengukuran dan penyelesaian hasil pengukuran.
Bagi Warjito, kepastian tersebut membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih mudah dipantau. Ia mengatakan hasil pengukuran bidang tanahnya telah selesai pada awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.
Pemohon di Ternate Juga Rasakan Manfaat
Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Menurut Firda, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian mengenai waktu kedatangan petugas ukur ke lokasi tanah. Pemohon juga mendapatkan informasi secara langsung mengenai jadwal pengukuran.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Ia menilai sistem tersebut membuat proses pengukuran bidang tanah menjadi lebih terarah karena pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” katanya.
Sudah Berjalan di 462 Kantor Pertanahan
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Program tersebut telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, kepastian waktu pengukuran menjadi salah satu aspek yang diperkuat dalam pelayanan pertanahan. Pemohon tidak hanya memperoleh kepastian mengenai proses administrasi, tetapi juga dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran dan tahapan penyelesaian Peta Bidang Tanah.
Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih transparan dan terukur bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.***