Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bengkulu-Mediaindonesianews.com: Kepastian jadwal dan kecepatan layanan pengukuran tanah mulai dirasakan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah pertama kali di Kota Bengkulu. Salah satunya dialami Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tardi mengatakan, proses pengukuran tanah yang diajukannya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu mendapat tindak lanjut dalam waktu relatif singkat. Bahkan, petugas pengukuran disebut langsung turun ke lokasi pada hari yang sama.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September 2026.
Menurut Tardi, perubahan tersebut membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Jika sebelumnya masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan sejak awal pengajuan, kini jadwal pengukuran dapat diketahui.
“Kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” katanya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Melalui mekanisme tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah proses pengukuran.
Ketentuan mengenai batas waktu tersebut memberikan kepastian tahapan layanan bagi masyarakat yang mengajukan proses pendaftaran tanah. Masyarakat juga dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ujar Tardi.
Menurut dia, kepastian jadwal menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan karena masyarakat dapat mempersiapkan diri dan hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Ia berharap peningkatan kepastian dan kecepatan layanan tersebut dapat terus diterapkan sehingga semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan tanahnya.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya.***