Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Serang-Mediaindonesianews.com: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10) malam.
PWI Banten meminta dugaan insiden tersebut diusut secara transparan dan profesional untuk mengungkap kronologi kejadian, memastikan pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10).
Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, dugaan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat peliputan harus ditangani secara serius.
Wartawan Disebut Alami Luka Memar
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Banten, wartawan yang disebut berinisial KS atau AD tersebut mengalami luka memar dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus.
Dugaan kekerasan, perampasan perangkat, dan penghapusan rekaman itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi, bukti, serta pihak yang bertanggung jawab.
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut. Organisasi wartawan itu menilai pemeriksaan secara objektif dan terbuka penting untuk melindungi hak korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PWI Soroti Perlindungan Kerja Jurnalistik
PWI Banten menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus dapat melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun tindakan kekerasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksinya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan penganiayaan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Demikian pula dugaan penghapusan rekaman elektronik, yang penerapan hukumnya harus mempertimbangkan unsur perbuatan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Minta Penanganan Terbuka dan Profesional
PWI Banten mendorong pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi, rekaman yang tersedia, serta bukti lain dinilai penting untuk memastikan fakta kejadian.
Penanganan yang transparan juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
PWI Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Organisasi itu berharap setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipastikan, dugaan kekerasan, perampasan telepon seluler, serta penghapusan rekaman tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.***