bendera

Kamis, 15 Oktober 2026    12:14 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Pembajakan Teritorial dan Siluman War-Chest 2029: KDMP, Agrinas, Satgas PKH, dan Bayang-bayang Milirerisasai Ekonomi Sipil


Tim Red,    12 Oktober 2026,    09:33 WIB

Pembajakan Teritorial dan Siluman War-Chest 2029: KDMP, Agrinas, Satgas PKH, dan Bayang-bayang Milirerisasai Ekonomi Sipil
Istimewa

Oleh: Deodatus Sunda Se


Koperasi Desa di Persimpangan Kedaulatan Rakyat

Koperasi sejatinya merupakan instrumen perjuangan ekonomi rakyat. Ia lahir dari semangat gotong royong, asas kekeluargaan, dan cita-cita membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap kekuatan kapital yang memusatkan penguasaan sumber daya ekonomi. Namun, ketika pembangunan koperasi desa melibatkan jaringan birokrasi, korporasi negara, dan institusi pertahanan dalam skala nasional, publik berhak mengajukan pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya mengendalikan koperasi, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika program tersebut merugikan rakyat?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kementerian Pertahanan pada Maret 2026 menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian, TNI, dan Polri dilakukan untuk mempercepat penyiapan sekitar 80.000 koperasi yang ditargetkan beroperasi secara bertahap. Sementara itu, Kementerian Koperasi menjelaskan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan gerai dan gudang koperasi. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa program koperasi desa bukan sekadar urusan masyarakat desa, melainkan agenda ekonomi nasional yang melibatkan banyak institusi negara.


Namun, koordinasi lintas lembaga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena program ini berskala besar, pemerintah harus membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas, terutama mengenai pembiayaan, pengelolaan data, tata kelola usaha, serta batas kewenangan setiap institusi.

Bagi Institut Marhaenisme 27 (IM27), persoalan utamanya bukan semata-mata pembangunan fisik puluhan ribu gerai. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah kemungkinan bergesernya koperasi dari organisasi ekonomi yang dikendalikan anggota menjadi instrumen administratif yang terlalu bergantung pada keputusan birokrasi pusat.

Jika pergeseran itu benar-benar terjadi, koperasi berisiko kehilangan substansi demokrasi ekonominya.

Dari Pemberdayaan Desa Menuju Pengendalian Teritorial?

Dalam perspektif ekonomi politik, pembangunan tidak pernah sepenuhnya bebas dari persoalan kekuasaan. Penguasaan infrastruktur, jalur distribusi, akses pembiayaan, dan informasi dapat membentuk relasi baru antara negara, korporasi, dan masyarakat.

David Harvey, melalui gagasannya tentang accumulation by dispossession, menjelaskan bagaimana penguasaan atau pengalihan aset dan sumber daya dapat menjadi bagian dari proses akumulasi kapital. Perspektif ini relevan digunakan untuk menguji program ekonomi pedesaan, terutama ketika penguasaan aset, pembiayaan, dan jalur distribusi terkonsentrasi pada segelintir aktor.

Dalam konteks KDMP, pertanyaan kritisnya adalah apakah pembangunan gerai benar-benar memperkuat kapasitas ekonomi anggota atau justru menciptakan ketergantungan baru terhadap pemasok, pengelola, pembiayaan, dan mekanisme distribusi yang ditentukan dari pusat.

Keterlibatan TNI dalam membantu percepatan pembangunan fasilitas koperasi juga perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang jelas. Dukungan logistik untuk menjangkau wilayah terpencil dapat memiliki alasan praktis. Akan tetapi, dukungan tersebut harus dibedakan secara tegas dari penguasaan pengambilan keputusan ekonomi sipil.

Koperasi bukan satuan komando. Anggotanya bukan bawahan administratif. Pengurusnya tidak boleh sekadar menjadi pelaksana instruksi tanpa ruang untuk mempertanggungjawabkan keputusan kepada anggota.

Karena itu, istilah “pembajakan teritorial” dalam analisis IM27 harus dipahami sebagai kritik terhadap risiko pemusatan kendali ekonomi dan administratif, bukan sebagai kesimpulan faktual bahwa jaringan koperasi telah menjadi alat operasi intelijen atau pengawasan politik.

Pembuktian atas dugaan yang lebih serius tersebut membutuhkan dokumen, data operasional, dan bukti yang dapat diuji secara independen.

Agrinas dan Satgas PKH: Transparansi Aset Tidak Boleh Berhenti pada Penyerahan Lahan

Persoalan lain muncul dari hubungan antara negara, perusahaan milik negara, dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam pemberitaan resmi Kementerian Pertahanan pada September 2025, pemerintah menjelaskan penyerahan kawasan hutan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Di sisi lain, program pembangunan koperasi desa melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kedua nama perusahaan tersebut perlu dibedakan. Agrinas Palma Nusantara terkait dengan pengelolaan aset perkebunan yang diserahkan melalui proses penertiban kawasan hutan, sedangkan Agrinas Pangan Nusantara terlibat dalam pembangunan fasilitas KDMP. Keduanya tidak boleh dianggap sebagai satu entitas tanpa bukti mengenai hubungan hukum, struktur kepemilikan, atau pembagian kewenangannya.

Justru di sinilah pengawasan publik harus bekerja.

Ketika negara mengambil alih penguasaan kawasan yang bermasalah secara hukum, kemudian menyerahkannya kepada badan usaha untuk dikelola, pertanyaan mengenai status lahan, dasar penyerahan, mekanisme pengelolaan, kewajiban negara, dan manfaat bagi masyarakat menjadi sangat penting.

Berapa nilai aset yang dikelola? Bagaimana mekanisme pemilihan mitra? Siapa yang menikmati hasil ekonominya? Bagaimana hak masyarakat lokal, petani, dan pihak lain yang memiliki klaim atas lahan dilindungi?

Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti pengelolaan aset oleh perusahaan negara merupakan praktik yang menyimpang. Namun, semakin besar nilai aset yang dikelola, semakin kuat pula kebutuhan akan audit, keterbukaan informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Bagi IM27, persoalan ini menyentuh prinsip dasar demokrasi ekonomi: aset yang dikuasai negara harus dikelola berdasarkan kepentingan publik, bukan menjadi sumber rente bagi kelompok tertentu.

Dugaan mengenai pembagian rente kepada oligarki atau kroni harus dibuktikan melalui kontrak, aliran dana, struktur pengambilan keputusan, dan hasil audit. Kritik politik tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses publik terhadap informasi.

War-Chest 2029 dan Bahaya Pencampuran Ekonomi dengan Kepentingan Elektoral

Istilah war-chest dalam politik merujuk pada sumber daya keuangan dan logistik yang digunakan untuk mendukung perjuangan atau persaingan politik. Dalam konteks Pemilu 2029, istilah tersebut dapat digunakan sebagai kerangka pertanyaan kritis mengenai potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral.

Namun, menyebut KDMP sebagai mesin pembiayaan atau logistik politik tertentu memerlukan bukti. Sampai tersedia dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana, instruksi politik, atau penggunaan fasilitas koperasi untuk kepentingan kampanye, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai hipotesis yang perlu diuji.

Meski demikian, potensi konflik kepentingan patut diantisipasi sejak awal.

Bayangkan apabila sebuah jaringan ekonomi desa mengelola distribusi kebutuhan pokok, memiliki hubungan dengan pembiayaan publik, dan kelak terhubung dengan layanan keuangan masyarakat. Apabila pengurusnya tidak independen, transaksi tidak transparan, dan mekanisme pengawasannya lemah, jaringan tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.

Risikonya tidak hanya berkaitan dengan pemilu. Ia juga menyangkut kebebasan anggota dalam menentukan pilihan politik tanpa tekanan ekonomi.

Karena itu, IM27 memandang perlunya aturan tegas yang melarang penggunaan aset, data, dana, maupun fasilitas koperasi untuk kepentingan kampanye di luar ketentuan hukum. Audit independen, keterbukaan pengadaan, pelaporan keuangan, dan pengawasan anggota harus menjadi bagian dari desain kelembagaan sejak awal.

Demokrasi tidak boleh membiarkan akses terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi instrumen untuk memengaruhi pilihan politik.

Integrasi Keuangan dan Data Warga: Efisiensi Tidak Boleh Mengorbankan Privasi

Rencana yang dikemukakan dalam naskah kritik IM27 mengenai pengalihan pembayaran gaji PNS melalui jaringan KDMP pada 2027 serta integrasi 76,8 juta warga yang belum memiliki akses perbankan perlu diperiksa melalui dokumen kebijakan resmi.

Tanpa keputusan pemerintah, regulasi pelaksana, atau dokumen perencanaan yang dapat diverifikasi, angka dan rencana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan final yang telah ditetapkan.

Namun, persoalan mendasarnya tetap relevan: bagaimana jika jaringan koperasi kelak diperluas untuk menangani layanan keuangan atau mengintegrasikan data masyarakat?

Integrasi layanan keuangan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembayaran dan transaksi. Akan tetapi, manfaat itu hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila disertai perlindungan data pribadi, persetujuan yang sah, keamanan sistem, pembatasan akses, dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Henry Farrell dan Abraham Newman, melalui konsep weaponized interdependence, menjelaskan bagaimana posisi strategis dalam jaringan global dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi atau memengaruhi pihak lain. Konsep tersebut dapat membantu menganalisis risiko konsentrasi data dan infrastruktur digital, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu program nasional merupakan operasi pengawasan massal.

Karena itu, klaim bahwa data keuangan warga akan diserahkan kepada kekuatan asing melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) 2026 juga membutuhkan pemeriksaan terhadap isi perjanjian, ketentuan pertukaran data, dan aturan pelaksanaannya.

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat memang mengumumkan penandatanganan ART pada Februari 2026. Namun, keberadaan perjanjian perdagangan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh data demografi dan keuangan masyarakat Indonesia telah diserahkan kepada pihak asing.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap klausul konkret, bukan sekadar dugaan berdasarkan keterkaitan antarkebijakan.

IM27 memandang bahwa data masyarakat bukan komoditas yang boleh dipertukarkan tanpa batas. Pemerintah harus menjelaskan data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, siapa yang memperoleh akses, berapa lama data disimpan, dan bagaimana warga dapat mengajukan keberatan atas penggunaan yang tidak sah.

Kedaulatan digital harus dibangun melalui hukum dan akuntabilitas, bukan hanya melalui retorika kemandirian nasional.

Pasal 33 UUD 1945 dan Masa Depan Koperasi Rakyat

Perdebatan mengenai KDMP pada akhirnya harus dikembalikan kepada Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta menegaskan prinsip demokrasi ekonomi.

Koperasi rakyat bukan sekadar bangunan, papan nama, atau badan hukum yang telah terdaftar. Koperasi adalah institusi yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pihak yang memiliki hak untuk mengawasi dan menentukan arah usaha.

Jika keputusan strategis seluruhnya ditentukan dari luar, laporan keuangan tidak dapat diakses anggota, dan manfaat usaha tidak kembali secara adil kepada mereka, maka tujuan demokrasi ekonomi patut dipertanyakan.

Sebaliknya, apabila pembangunan koperasi mampu memperkuat posisi tawar petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat desa, program tersebut berpotensi menjadi instrumen penting untuk memperluas kesempatan ekonomi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah bangunan yang selesai, besarnya anggaran yang terserap, atau banyaknya koperasi yang dibentuk. Ukuran yang lebih substansial ialah tingkat partisipasi anggota, kesehatan usaha, kualitas tata kelola, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat, dan kemampuan koperasi bertahan tanpa ketergantungan permanen pada intervensi birokrasi.

Di sinilah kritik IM27 menemukan pijakannya: negara boleh hadir untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi kehadiran tersebut tidak boleh menghilangkan otonomi masyarakat yang menjadi alasan utama koperasi dibentuk.

Empat Tuntutan IM27: Kedaulatan Ekonomi Harus Dapat Diperiksa

Atas dasar kekhawatiran terhadap pemusatan kendali ekonomi, potensi konflik kepentingan, dan risiko penyalahgunaan data, Institut Marhaenisme 27 menyampaikan sejumlah tuntutan kebijakan.

Pertama, tegaskan batas kewenangan institusi pertahanan dalam ekonomi sipil. Keterlibatan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pembangunan atau dukungan logistik KDMP harus memiliki dasar hukum, ruang lingkup, masa berlaku, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Pengelolaan usaha koperasi tetap harus tunduk pada prinsip kemandirian dan demokrasi anggota.

Kedua, buka seluruh dasar hukum dan rencana integrasi layanan keuangan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah benar terdapat rencana penyaluran gaji PNS melalui KDMP, bagaimana mekanismenya, siapa penyelenggaranya, serta apa dasar hukum dan analisis risikonya. Sebelum ada dokumen resmi yang dapat diuji, rencana tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan final.

Ketiga, lakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap tata kelola aset, anggaran, dan data. Pengelolaan aset oleh Agrinas, pelaksanaan penertiban oleh Satgas PKH, pembangunan gerai koperasi, serta penggunaan anggaran publik harus dapat diperiksa sesuai kewenangan lembaga pengawasan. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, lindungi kedaulatan data dan kemandirian koperasi. Pemerintah wajib memastikan setiap integrasi data mematuhi hukum perlindungan data pribadi. Setiap kebijakan dan perjanjian internasional yang berpotensi memengaruhi akses atau pemrosesan data warga harus dijelaskan secara terbuka, termasuk konsekuensi hukumnya.

IM27 juga mendorong evaluasi terbuka atas regulasi dan perjanjian yang dinilai berisiko mengurangi ruang kebijakan nasional. Evaluasi harus dilakukan dengan memeriksa naskah resmi, dampak nyata, dan kewajiban hukum yang berlaku.

Tuntutan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan desa, bukan pula penolakan terhadap penggunaan teknologi atau koordinasi antarlembaga. Sebaliknya, tuntutan itu bertujuan memastikan bahwa pembangunan tidak menjauh dari prinsip demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.

Jangan Biarkan Koperasi Kehilangan Pemilik Sejatinya

Sejarah pemikiran ekonomi Indonesia menempatkan koperasi sebagai salah satu jalan untuk membangun kemakmuran bersama. Semangat itu tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif yang keberhasilannya diukur dari jumlah gerai atau kecepatan penyerapan anggaran.

Keterlibatan korporasi negara, dukungan institusi pertahanan, pengelolaan aset, dan pengembangan sistem digital harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Tidak ada institusi yang boleh berada di luar pengawasan publik, dan tidak ada program strategis yang seharusnya kebal terhadap pertanyaan kritis.

Namun, kritik yang kuat juga harus berdiri di atas bukti. Dugaan mengenai penguasaan teritorial, pembentukan dana politik terselubung, pengawasan massal, atau penyerahan data kepada kekuatan asing harus diuji melalui dokumen dan fakta, bukan semata-mata disimpulkan dari hubungan antarlembaga.

Bagi IM27, garis merahnya jelas: pembangunan ekonomi desa harus memperbesar kemampuan rakyat mengendalikan kehidupannya sendiri, bukan mempersempit ruang partisipasi dan kebebasan mereka.

Kemerdekaan ekonomi tidak cukup diukur dari siapa yang membangun gerai, mengelola aset, atau menyediakan jaringan pembayaran. Ukuran sesungguhnya adalah siapa yang menguasai keputusan, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang berani mempertanggungjawabkannya kepada rakyat.

Kaum Marhaen membutuhkan koperasi yang tumbuh dari kekuatan anggota, dikelola secara demokratis, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Koperasi harus menjadi rumah kemandirian rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi, korporasi, atau kepentingan politik mana pun.

Kedaulatan ekonomi bukan slogan. Ia harus dapat dibuktikan melalui transparansi, keadilan, perlindungan hak warga, dan keberanian negara menempatkan rakyat sebagai pemilik utama pembangunan.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, S.H., M.M., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri perayaan HUT Satsiber TNI ke-9 dengan tema “Kolaborasi Pentahelix Menguatkan Ekosistem Siber Nasional, Meningkatkan Kemandirian Teknologi, Mewujudkan Sishankamrata di Ruang Siber,...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Banongan - Prajurit TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan pemantapan latihan operasi pendaratan amfibi dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Pantai Banongan, Situbondo,...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Situbondo - Personel Penerbangan TNI AD (Penerbad) bersama Tim Kesehatan TNI melaksanakan latihan Medical Evacuation (Medevac) Hot & Cold dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Dodiklatpur...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Sentul - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, yang diwakili Wairjen TNI Mayjen TNI Dr. Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr.(Han)., CGCAE., CFrA., memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja dan...

MEDIA INDONESIA NEWS