Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten Bangli memproses dugaan pelanggaran disiplin seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim). Pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026 dan berpotensi dijatuhi sanksi penurunan kelas jabatan selama 12 bulan.
Proses pemeriksaan tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira, Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).
Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli, I Gede Eddy Hartawan, selaku Wakil Ketua Tim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.
Pegawai yang diperiksa adalah I Wayan Widiantara, PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Bangli.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi melalui sistem Sadia Padu, pegawai tersebut tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif. Selain itu, ia dilaporkan tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan DPUPRPerkim Bangli yang disampaikan melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) kepada BKPSDM pada 24 Agustus 2026.
Sebelum laporan diteruskan, pihak DPUPRPerkim telah melakukan pemanggilan internal. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Pegawai tersebut baru memenuhi pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026.
Dalam berita acara pemeriksaan bersama atasan langsung, Widiantara menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada periode 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.
Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPerkim Bangli, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas DPUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan tim pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Rekomendasi Sanksi Disesuaikan
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Tim Pemeriksa dibentuk melalui surat keputusan tertanggal 17 September 2026 dengan nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM. Dalam pra-sidang pada 12 Oktober 2026, tim melakukan analisis terhadap bukti dan menyusun rekomendasi hukuman disiplin.
Berdasarkan hasil analisis awal, sanksi yang dipertimbangkan berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Namun, karena pegawai yang bersangkutan saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, rekomendasi sanksi disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan dengan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sanksi tersebut masih perlu dipastikan melalui keputusan pejabat yang berwenang. Karena itu, penurunan kelas jabatan dalam perkara ini merupakan ancaman sanksi atau rekomendasi, bukan hukuman yang telah diputuskan secara final.
Disiplin ASN Jadi Perhatian Pemkab
Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli memperkuat kedisiplinan aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehari sebelum rapat pemeriksaan, Senin (19/10/2026), Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
Sidak tersebut menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli.
Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa kesiapan pelayanan dan kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Bangli diharapkan dapat menegakkan aturan disiplin secara konsisten dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan, bukti pendukung, serta klarifikasi pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (JB)