Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kelihan Subak Tegalalang menyampaikan kelegaan atas rencana penertiban bangunan di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10) itu menjadi perhatian menyusul persoalan penutupan jalan usaha tani yang menurut keterangan pihak subak telah berlangsung hampir dua tahun.
Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadwalkan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan berupa tembok, pelinggih, dan kanopi di lokasi tersebut.
Berdasarkan pengumuman Satpol PP Kabupaten Bangli Nomor 300.1.2.1/1719/Satpol.PP tertanggal 21 Oktober 2026, pelaksanaan penertiban direncanakan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut tahapan penegakan sanksi administrasi dan Surat Perintah Bupati Bangli Nomor 300.1.2.1/1676/Satpol.PP tertanggal 12 Oktober 2026.
Kelihan Subak Berharap Akses Jalan Usaha Tani Kembali Terbuka
Kelihan Subak Tegalalang menyatakan lega atas perkembangan penanganan persoalan yang berkaitan dengan jalan usaha tani milik krama Subak Tegalalang. Menurut pihak subak, jalan tersebut telah hampir dua tahun ditutup sehingga persoalan akses dan pemanfaatannya menjadi perhatian.
Pihak subak menyebut jalan usaha tani itu merupakan prasarana umum (pasum) yang semestinya dapat menunjang kegiatan pertanian dan mobilitas krama subak.
Karena itu, Kelihan Subak berharap penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai status jalan tersebut serta penyelesaian atas penutupannya.
Meski demikian, status administrasi dan dasar penetapan jalan sebagai prasarana umum, termasuk dokumen yang menjadi landasannya, perlu dipastikan melalui instansi berwenang agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penutupan jalan tersebut diduga berkaitan dengan seorang sulinggih berinisial INS. Namun, dugaan keterlibatan, alasan penutupan, serta kewenangan atas akses jalan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan instansi terkait.
Pembongkaran Pelinggih Perhatikan Ritual Adat
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bangli menegaskan bahwa pembongkaran pelinggih akan memperhatikan tata cara adat dan keagamaan Hindu.
Sesuai pengumuman resmi, pelaksanaan pembongkaran pelinggih dilakukan dengan memperhatikan tata cara pemerelinaan berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Bangli.
Informasi yang diterima menyebutkan prosesi ritual ngantukang lan mepraline akan dilaksanakan sebelum pembongkaran pelinggih dilakukan. Langkah ini dimaksudkan agar penertiban tetap memperhatikan tata cara ritual yang berlaku.
Bangunan yang menjadi objek penertiban disebut dibangun oleh Dr. Drs. I Nengah Sumantra, M.Ag. Adapun dasar administratif dan ruang lingkup penertiban mengacu pada pengumuman serta surat perintah yang diterbitkan pemerintah daerah.
Satpol PP Minta Masyarakat Menjaga Ketertiban
Satpol PP Kabupaten Bangli memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengosongkan dan mengamankan barang-barang yang masih dapat dimanfaatkan sebelum penertiban dilaksanakan.
Masyarakat di sekitar lokasi juga diimbau menjaga ketertiban dan tidak menghambat jalannya kegiatan. Apabila terdapat keberatan atau persoalan, penyampaiannya diminta dilakukan melalui petugas berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut penertiban bangunan, tetapi juga pentingnya kepastian status dan fungsi jalan usaha tani bagi aktivitas pertanian masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar penutupan jalan selama hampir dua tahun, dokumen yang menegaskan status jalan sebagai prasarana umum, serta tanggapan pihak berinisial INS masih perlu dikonfirmasi. (JB)