Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, SB sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan tol Jakarta Cikampek II (Japek) atau Tol MBZ Ruas Cikunir - Karawang Barat.
"Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya tim penyidik Jampidsus menaikkan status SB sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (19/9/2023).
Ketut menjelaskan, SB terbukti telah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material dalam pengerjaan jalan tol MBZ.
"Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, tersangka SB secara sengaja mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.
Kemudian, Ketut mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka SB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB kita tahan. Terhitung 19 September 2023 - 9 Oktober 2023," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dimaksud Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Dia adalah Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, inisial DD, kemudian Ketua Panitia Lelang JJC, inisial YM.
Sedangkan dua orang lainnya adalah, Tenaga Ahli Jembatan PTLGC inisial TBS, dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Tbk, inisial IBN.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.