bendera

Rabu, 22 Juli 2026    06:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat


Tim Red,    22 Juli 2024,    17:26 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat
Istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan YR sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

"Tiga kegiatan tersebut diantaranya kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata Kajari Lahat Toto Roedianto dalam keterangannya yang diterima www.mediaindonesianews.com, Senin (22/7)

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

" penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024, dimana sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait." Jelasnya.

Menurut Toto, atas perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800 juta dan atas perbuatan YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"terhadap tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.***


Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat



banner
NASIONAL
img
Selasa, 21 Juli 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Pengembangan Wilayah Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar,
img
Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran
img
Selasa, 21 Juli 2026
Bogor - Komandan PMPP TNI Mayor Jenderal TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P., secara resmi membuka Latihan Bersama Multinational Peacekeeping Exercise (MPE26) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di Pusat Misi
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 78 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

MEDIA INDONESIA NEWS