bendera

Minggu, 08 September 2024    00:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat


Tim Red,    22 Juli 2024,    17:26 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat
Istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan YR sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

"Tiga kegiatan tersebut diantaranya kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata Kajari Lahat Toto Roedianto dalam keterangannya yang diterima www.mediaindonesianews.com, Senin (22/7)

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

" penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024, dimana sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait." Jelasnya.

Menurut Toto, atas perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800 juta dan atas perbuatan YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"terhadap tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.***


Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 Kegiatan, Kejari Lahat Tahan Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat



banner
NASIONAL
img
Sabtu, 07 September 2024
Jakarta - Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlangsung
img
Sabtu, 07 September 2024
Kamboja, mediaindonesianews.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Kamboja H.E. Mr. Samdech Moha Borvor Thipadei Hun Manet dan Presiden Senat Kamboja H.E.
img
Jumat, 06 September 2024
Jakarta - Sebanyak sembilan orang Tenaga Kesehatan (Nakes) TNI kembali diberangkatkan menuju Abu Dhabi untuk mendukung misi kemanusiaan di Gaza, Palestina. Mereka diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/9/2024).   Kesembilan
img
Jumat, 06 September 2024
Batam - Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Zona Bakamla Barat dan jajaran lainnya, melaksanakan penanaman pohon mangrove di Rumpun Bakau
img
Jumat, 06 September 2024
Bandar Seri Begawan – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto menemui Yang Maha Mulia Seri Sultan Haji Hassanal Bolkiah di ruang Audience Ratna Kencana, Istana Nurul
img
Jumat, 06 September 2024
Jatim - Salah satu program Latihan gabungan bersama Super Garuda Shield 2024 yang dikemas dalam materi ENCAP (Engineering Civic Action Program) berupa renovasi gedung sekolah sebagai wujud darma bakti

MEDIA INDONESIA NEWS