bendera

Senin, 06 April 2026    11:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Gugat Pajak Uang Pensiun, Empat Advokat Uji Materi UU Administrasi Perpajakan ke MK


Lily,    20 Oktober 2025,    22:08 WIB

Gugat Pajak Uang Pensiun, Empat Advokat Uji Materi UU Administrasi Perpajakan ke MK
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Empat advokat dari Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan pada Senin (20/10) dengan agenda perbaikan permohonan.


Keempat advokat tersebut adalah Ali Mukmin, SH., S.Pd., Frans Tumengkol, SH., Ir. Muhammad Aripin, MM., SH., MH., dan Henny Haripin, SH., yang mendapat kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan keadilan pajak atas uang pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan pesangon.

Dalam keterangannya usai sidang, Ali Mukmin menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materi karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami menilai hak dan kewenangan konstitusional masyarakat dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan bahwa uang pensiun dan jaminan hari tua dikenai pajak progresif, padahal selama bekerja karyawan sudah dikenakan potongan setiap bulan. Bahkan pesangon dipotong pajak hingga 25 persen,” tegas Ali di Gedung MK, Jakarta.


Menurut Ali, perlakuan pajak atas uang pensiun dan pesangon merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang justru menggerus hak kesejahteraan pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

“Pemerintah menganggap pesangon sebagai tambahan kekayaan wajib pajak. Padahal itu bukan bonus kinerja, melainkan penghargaan agar karyawan bisa hidup sejahtera di masa pensiun. Ini bukan penghasilan baru, tapi hasil kerja keras yang sudah lama diperoleh,” jelasnya.

Ali juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia masih berpenghasilan setara upah minimum (UMR), sehingga pajak atas pesangon dan uang pensiun dinilai sangat membebani.

“Kalau gaji Rp6 juta per bulan dikalikan 19 bulan sesuai UU Omnibuslaw, lalu dipotong pajak 5 persen, hasilnya kecil. Saat masih bekerja mungkin bisa hidup layak, tapi setelah pensiun uang itu hanya cukup untuk tiga bulan. Itu pun masih harus dipajaki oleh pemerintah,” ujarnya.

Pihak pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 4 UU Administrasi Perpajakan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, baik pegawai negeri maupun swasta.

“Rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian dan keadilan, justru menimbulkan ketidakjelasan yang nyata merugikan masyarakat,” kata Ali.

Melalui gugatan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan dan menghapus ketentuan pajak atas uang pensiun, JHT, dan pesangon demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan ini demi kesejahteraan rakyat. Ketika mereka pensiun, biarlah mereka bisa menikmati masa tua dengan tenang,” pungkas Ali Mukmin. (Lily)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS