Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mandailing Natal-mediaindonesianews.com: Pasca insiden paparan gas H2S di Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 lalu menuai kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa yang menelan 5 korban jiwa tersebut sampai saat ini belum ada kejelasannya pada proses hukum. Begitu pula persoalan penanganan terhadap masyarakat dan lingkungan yang terdampak, serta tidak jelasnya jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Mandailing Natal, Tan Gozali dalam siaran pers yang diterima mediaindonesianews.com, Jum’at (18/3).
“Sampai saat ini belum ada jaminan dari Kementerian ataupun Pemerintah terhadap warga atas beroperasinya kembali perusahaan ini. Seharusnya pihak terkait melakukan uji kelayakan sebelum memberikan izin itu,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Tan, dampak pengoperasian kembali perusahaan panas bumi itu tidak menutup kemungkinan warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut akan lenyap atau terusir dari tanah kelahirannya sendiri.
"Lihat saja, lokasi pengeboran Perusahaan ke pemukiman warga bisa dikatakan tidak ada jarak. Hal ini seharusnya dilakukan uji kelayakan bagi Pemerintah sebelum menerbitkan izin kembali pengoperasian PT SMGP, ada apa Pemerintah dengan pihak Perusahaan? Jangan karna selembar kertas (izin operasional) nyawa masyarakat jadi taruhan. Seharusnya sebelum proses hukum selesai dan warga merasa terjamin, izin operasional tidak dikeluarkan dulu. Ini seolah pemerintah lebih berpihak kepada korporasi,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Tan bahwa, tragedi gas beracun ini sudah menjadi kosumsi publik, yang artinya masyarakat sudah faham akan langkah dan sikap yang seharusnya dilakukan Pemerintah. Jangan malah membuat publik bingung akibat tidak sinkronnya kebijakan antara Pemerintah dengan aparat hukum.
“Jalan satu-satunya, Tutup PT SMGP, jangan tunjukan egois dalam hal ini, masih banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di tanah Mandailing ini,” desak Tan.
Tan Gozali juga menyebutkan bahwa, kedatangan Komisi VII DPR RI untuk melakukan sidak ke PT SMGP segera dilakukan sebagaimana yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu. Ia berharap, kebijakan maupun keputusan Komisi yang membidangi hal itu dapat mewakili suara rakyat di Madina nantinya.
Tan Gozali juga mengkhawatirkan tentang potensi hilangnya aset budaya Mandailing, yakni Rumah tradisional beratap ijuk di Desa Sibanggor yang kepopulerannya sudah mendunia, serta menjadi ikon daerah tersebut.
"Masalah yang kita duga sebagai pengusiran secara halus ini nantinya dikhawatirkan akan menyebabkan efek domino. Dimana setelah masyarakat tersingkir, otomatis segala yang berkaitan dengan kearifan lokal dan aset budaya seperti Rumah atap ijuk Sibanggor akan tergerus. Bukan tergerus oleh zaman. Tapi justru oleh korporasi," pungkasnya.