Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengoptimalkan potensi investasi daerah.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04). Menurut Nusron, keberadaan RDTR menjadi faktor kunci dalam mempermudah proses perizinan usaha, khususnya penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak optimal jika belum memiliki RDTR,” tegasnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah. Nusron menilai percepatan ini penting agar peluang investasi tidak terhambat oleh persoalan tata ruang.
Selain mendorong percepatan RDTR, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui pengaturan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai kawasan yang dilindungi, serta mengalokasikan 1 persen untuk infrastruktur/industri dan 1 persen untuk cadangan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan tanpa penggantian dapat berujung pada sanksi pidana.
“Jika ada lahan yang sudah dialihfungsikan, wajib diganti. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan aturan berjalan,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah NTB.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Penandatanganan tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.
Selain itu, ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Rakor ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran ATR/BPN, di antaranya Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***