Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/04).
Ia menjelaskan, pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Kebijakan ini berlaku di seluruh lini organisasi, mulai dari unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pola kerja tersebut, sekaligus menyesuaikan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
ATR/BPN juga menekankan pentingnya pelayanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, sejumlah langkah strategis telah disiapkan, antara lain membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan layanan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai platform komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Dalu.
Selain itu, pimpinan unit kerja diminta aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme pelayanan, jika ada, serta memastikan seluruh proses pelayanan tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepuasan masyarakat, baik melalui layanan daring maupun luring.***