Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Batam-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan jajaran anggota Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami peningkatan kualitas.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa pemerintah ingin melihat secara langsung pelaksanaan layanan di lapangan sekaligus menyerap masukan masyarakat terkait proses administrasi pertanahan.
"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," ujar Ossy Dermawan.
Didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Wamen Ossy berkeliling ke sejumlah loket pelayanan di Kantah Kota Batam. Ia menyempatkan berdialog dengan para pemohon yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali hingga proses administrasi lainnya.
Kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen, Wamen Ossy mengajak agar tidak ragu meminta penjelasan kepada petugas apabila mengalami kendala. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN.
"Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan kepada petugas ya Bapak dan Ibu. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan," katanya.
Peninjauan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.
Salah satu penerima sertipikat adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.
"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," ujar Karimullah.
Program sertipikasi di Kampung Tua Batam memiliki mekanisme tersendiri karena wilayah tersebut berada di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Penetapan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam yang memverifikasi data warga dengan BP Batam sebagai pemegang HPL untuk menetapkan batas wilayah atau deliniasi resmi.
Skema tersebut memungkinkan pelepasan sebagian kawasan permukiman bersejarah dari aset BP Batam sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah melalui Kantor Pertanahan Kota Batam.
Karimullah berharap proses serupa dapat segera diselesaikan di kawasan Kampung Tua lainnya sehingga semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya," pungkas pensiunan pegawai negeri sipil tersebut.***