Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Menteri Nusron, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah berhasil disertipikatkan. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih terdapat banyak aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.
Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota memperkuat koordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan guna mendata seluruh aset wakaf yang belum terdaftar.
"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya perlindungan terhadap aset keagamaan apabila suatu saat wilayah tersebut terdampak proyek pembangunan atau menghadapi potensi konflik pertanahan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan umat tetap terjamin secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh.
Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pemulihan pascabencana sekaligus penguatan peran lembaga keagamaan di daerah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.***