Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria antara DPR RI dan pemerintah telah rampung. Seluruh fraksi menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama sejumlah perwakilan pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penyelesaian pembahasan tingkat I menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi Reforma Agraria.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron.
Nusron berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Menurutnya, tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya perlu diatur dengan memberikan kepastian hukum.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat pengaturan yang ditujukan untuk memperkuat penanganan persoalan agraria, termasuk konflik pertanahan, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta koordinasi kewenangan antarlembaga.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyebut RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup pengembalian hak masyarakat dan penyelesaian konflik agraria.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Nusron.
Pada rapat tersebut, perwakilan seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap hasil pembahasan RUU. Setelah penyampaian pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
Tahapan selanjutnya adalah Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pada tahap tersebut, RUU akan dibawa untuk memperoleh keputusan akhir DPR sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Turut hadir dalam rapat antara lain sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Catatan perkembangan: RUU tersebut kemudian disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/9), sehari setelah pembahasan tingkat I disepakati.(red)