Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menerbitkan sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang mulai diterapkan sejak 4 Desember 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan dan sertipikat analog yang dialihmediakan ke format elektronik.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, jumlah sertipikat yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695.
Sementara itu, penerbitan selama 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat. Secara keseluruhan, total penerbitan Sertipikat Elektronik sejak awal penerapan hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.
Bukan Sekadar Perubahan Bentuk Dokumen
Uunk menjelaskan, penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya mengubah dokumen pertanahan dari bentuk analog menjadi elektronik. Transformasi ini juga mencakup integrasi dokumen ke dalam sistem elektronik untuk mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis.
Menurutnya, digitalisasi tersebut diharapkan dapat mendorong layanan pertanahan yang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” kata Uunk.
Ia menegaskan, Sertipikat Elektronik kini dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan digital untuk mendukung pelayanan yang mudah diakses, aman, dan transparan.
Sertipikat Analog Bisa Dialihmediakan
Kementerian ATR/BPN juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog untuk mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik.
Uunk menyebut masyarakat dapat memeriksa persyaratan dan biaya alih media melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.
Penerapan Sertipikat Elektronik menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam memperluas layanan pertanahan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan data pertanahan nasional.***