Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menilai pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga penyelesaian konflik agraria.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ossy, Reforma Agraria merupakan program strategis yang memiliki tujuan luas, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang masih dihadapi antara lain ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan, tetapi terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi cermat; serta penataan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor.
Selain itu, penyelesaian konflik agraria juga menjadi tantangan yang membutuhkan pengaturan dan koordinasi lebih kuat.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.
Redistribusi Tanah Capai 6,19 Juta Bidang
Dalam forum tersebut, Ossy memaparkan capaian pelaksanaan Reforma Agraria oleh Kementerian ATR/BPN dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang.
Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk Reforma Agraria. Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Menurut Ossy, capaian tersebut menunjukkan Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak atas tanah, tetapi juga membutuhkan dukungan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan penataan aset dan penataan akses dapat berjalan beriringan.
ATR/BPN Perkuat Pelayanan Pertanahan
Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Ossy juga menyoroti pembenahan tata kelola administrasi pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus mengembangkan inovasi pelayanan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian kepada pemohon.
Dua layanan yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Ossy.
Pengembangan layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian proses administrasi pertanahan, sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan data dan kepastian hukum atas tanah.
Ombudsman RI Libatkan 400 Peserta
Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Forum ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring, yang terdiri dari jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta perwakilan Ombudsman RI.
Diskusi tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai implikasi pengaturan Reforma Agraria terhadap tata kelola administrasi pertanahan, termasuk upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.***