Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data terbaru tentang perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memperkirakan perputaran dana judi online tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun, meningkat dari Rp 981 triliun pada tahun 2024.
"Tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," katanya dalam keterangan tertulis Jumat, (18/4).
Sebelumnya, pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring (judi online) di Indonesia telah mencapai nilai Rp900 Triliun.
Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain.
“Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp900 Triliun pada tahun 2024,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital, Kamis, 21 November 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh PPATK, pemain judi online di Indonesia diperkirakan sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia dibawah 10 tahun.
Pemerintah terus menjalankan upaya pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder, antara lain pemerintah berupaya memblokir situs-situs judi online dan menutup akses aliran dana melalui rekening perbankan yang disinyalir terkait dengan kegiatan judi online. Disisi lain, pemerintah juga menjalankan kampanye dan edukasi terkait bahaya judi online kepada masyarakat luas. (Jrobudi)