bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur


Tb/01,    17 Januari 2023,    07:25 WIB

JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur
Foto dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

JATIM-mediaindonesianews.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online yang dihadiri oleh 5 Majelis Hakim, dan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap 5 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan.

"JPU telah mendakwa lima orang terdakwa kasus Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," kata Fathur dalam keterangan resminya, Senin (16/1).


Fathur menyebutkan, kelima orang yang terlibat kasus Kanjuruhan yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan, Suko Sutrisno selaku petugas keamanan (Sekuriti), Hasdarmawan selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabags Ops Polres Malang, dan Bambang Sigit Ahmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Kelima terdakwa dinyatakan lalai sehingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun dalam dakwaannya, ia merinci, Abdul Haris didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara ketiga mantan personel Kepolisian yakni, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sigit Ahmadi, didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum'at 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS