Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
JATIM-mediaindonesianews.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online yang dihadiri oleh 5 Majelis Hakim, dan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap 5 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan.
"JPU telah mendakwa lima orang terdakwa kasus Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," kata Fathur dalam keterangan resminya, Senin (16/1).
Fathur menyebutkan, kelima orang yang terlibat kasus Kanjuruhan yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan, Suko Sutrisno selaku petugas keamanan (Sekuriti), Hasdarmawan selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabags Ops Polres Malang, dan Bambang Sigit Ahmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Kelima terdakwa dinyatakan lalai sehingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia," ujarnya.
Adapun dalam dakwaannya, ia merinci, Abdul Haris didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara ketiga mantan personel Kepolisian yakni, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sigit Ahmadi, didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum'at 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.