bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    22:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur


Tb/01,    17 Januari 2023,    07:25 WIB

JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur
Foto dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

JATIM-mediaindonesianews.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online yang dihadiri oleh 5 Majelis Hakim, dan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap 5 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan.

"JPU telah mendakwa lima orang terdakwa kasus Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," kata Fathur dalam keterangan resminya, Senin (16/1).


Fathur menyebutkan, kelima orang yang terlibat kasus Kanjuruhan yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan, Suko Sutrisno selaku petugas keamanan (Sekuriti), Hasdarmawan selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabags Ops Polres Malang, dan Bambang Sigit Ahmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Kelima terdakwa dinyatakan lalai sehingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun dalam dakwaannya, ia merinci, Abdul Haris didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara ketiga mantan personel Kepolisian yakni, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sigit Ahmadi, didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum'at 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS