bendera

Senin, 20 April 2026    14:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Taput Amankan Pelaku Pencabulan


BN-LS,    07 April 2024,    13:12 WIB

Polres Taput Amankan Pelaku Pencabulan
Polres Taput Amankan Pelaku Pencabulan

Taput-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berinisial ES (21) karena diduga melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap MMG (16).


Polres Taput Amankan Pelaku Pencabulan

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.IK., MH, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan telah mengamankan terduga pelaku atas laporan TG paman korban di Polres Taput, Selasa (2/4).

Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban dari rekaman video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya. Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

“Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.” katanya


Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

“Dari pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos massanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan. Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada Sabtu (3/2) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.” paparnya

Baringbing menyebutkan bahwa, setelah menerima laporan dari keluarga korban penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana, selanjutnya pada Rabu, (03/4) pelaku pun diamankan dan langsung di tahan.

“dalam keterangannya pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.” jelasnya

Menurut Baringbing, atas perbuatan pelaku di terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

“pelaku diduga melanggar pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milyar” pungkasnya. (BN/LS)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS