Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berinisial ES (21) karena diduga melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap MMG (16).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.IK., MH, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan telah mengamankan terduga pelaku atas laporan TG paman korban di Polres Taput, Selasa (2/4).
Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban dari rekaman video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya. Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
“Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.” katanya
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.
“Dari pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos massanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan. Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada Sabtu (3/2) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.” paparnya
Baringbing menyebutkan bahwa, setelah menerima laporan dari keluarga korban penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana, selanjutnya pada Rabu, (03/4) pelaku pun diamankan dan langsung di tahan.
“dalam keterangannya pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.” jelasnya
Menurut Baringbing, atas perbuatan pelaku di terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
“pelaku diduga melanggar pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milyar” pungkasnya. (BN/LS)