Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Humbahas-Mediaindonesianews.com: RP (38) diamankan Satreskrim Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) disekitar Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta karena diduga memakai narkotika jenis sabu, Rabu, (3/4).
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Humbahas melalui Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, ditemukan 1 paket plastik transparan dibalut dengan potongan plastik air mineral yang dan akan dibawa ke Doloksanggul” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 paket plastik transparan klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 0.79 gram, 1 buah plastik kecil klip merah, 1 buah plastik merek aqua. 1 unit sepeda motor matick merek honda vario warna hitam les merah.1 buah mancis. 1 unit handpone merek samsung A 25.
“pelaku akan dijerat Pasal 114, pasal 112 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (BN)