Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan JH (34) warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu yang diduga terlah mepelaku pencurian di toko Hand Phone Maulana di Jalan SM Raja, Tarutung, Jumat, (12/4).
Kasi humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengungkapkan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan dan barang bukti yang di dapat dari pelaku berupa 9 unit HP yang baru dengan merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256, Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64, 3 Unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai sebesar Rp197.000.-
Aiptu W Baringbing menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal, setelah Serena Aprita Kartini (24) salah satu karyawan toko ponsel merek "Maulana" melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.
“Atas laporan tersebut, tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan dari dukungan CCTV serta keterangan para saksi, identitas pelaku terdeteksi. Setelah posisi pelaku di temukan di kota Siantar, polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan pelaku yang di temukan di loket bus Intra kota Siantar.” katanya
Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan bahwa setelah pelaku dan barang bukti ditemukan, lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar.
“dari keterangan pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dan pelaku melakukannya sendirian dengan cara memanjat dari depan dan merusak asbes toko hingga kedalam. Setelah berhasil masuk kedalam toko, pelaku pun mengambil 10 unit HP baru lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk. Pelaku juga mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar. ” jelasnya
Setelah di lakukan penelitian, terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Menurut Aiptu W Baringbing, atas perbuatanya, pelaku kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (LS)