bendera

Senin, 20 April 2026    14:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Taput Tangkap Ayah 6 Anak Pelaku Cabul


LS,    20 April 2024,    22:50 WIB

Polres Taput Tangkap Ayah 6 Anak Pelaku Cabul
Polres Taput Tangkap Ayah 6 Anak Pelaku Cabul

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan SM (47) di rumahnya atas dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/4).


Kasi humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan SM beraawal dari laporan pengaduan Ibu korban JMS (37) yang di dampingi korban FN (14) ke Polres Taput pada 15 April 2024.

“Dalam laporan tersebut, korban menceritakan bahwa, pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, korban pulang ke rumahnya sendirian dengan jalan kaki. Di tengah jalan pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang. Tawaran tersebut pun di maui korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.” katanya

Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun, namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.  Dengan keadaan terpaksa korban pun menurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.


“Saat itu korban sudah curiga karena rumah pelaku berada di tempat sepi dan hanya ada 3 rumah tetangga sementara hari sudah mulai gelap, korban pun berpura-pura ke kamar mandi untuk mencoba melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku dan mengejarnya sejauh 300 meter dari rumah pelaku. Korban pun tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh. Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.” paparnya

Karena korban menjerit, pelaku coba membujuknya dan mengurungkan niat untuk menyetubuhi. Lalu korban di antar kembali kerumahnya, setibanya di rumah korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.

“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar” pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS